Mengapa Pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Dinilai sebagai Sikap Negarawan?
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada beberapa tokoh dinilai pakar sebagai langkah negarawan. Apa dampaknya bagi konsolidasi bangsa?

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil keputusan signifikan. Beliau memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh. Langkah ini menuai sorotan dan analisis dari berbagai pihak.
Pakar hukum tata negara dari STIH IBLAM, Radian Syam, menilai kebijakan ini sebagai cerminan sikap negarawan. Menurutnya, ini adalah wujud konsolidasi bangsa melalui jalur hukum. Keputusan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi yang berlaku.
Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi contoh konkretnya. Tindakan ini disebut sebagai langkah strategis. Tujuannya untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional.
Dasar Konstitusional dan Hak Prerogatif Presiden
Radian Syam menegaskan bahwa kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Hak ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan presiden memiliki landasan hukum yang kuat.
Khusus untuk pemberian amnesti dan abolisi, pelaksanaannya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ini menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Menurut Radian, mekanisme ini adalah konstitusional dan tidak dapat dilepaskan dari konteks politik kebangsaan. Ini menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan sepihak. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah.
Konsolidasi Bangsa dan Meredakan Suhu Politik
Pakar hukum berpendapat bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk konsolidasi bangsa. Ini dilakukan melalui jalur hukum, khususnya setelah munculnya ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi. Tujuannya untuk menyatukan kembali elemen-elemen bangsa.
Dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan politik tidak seharusnya berujung pada pembungkaman. Terlebih lagi, pembungkaman melalui instrumen hukum harus dihindari. Ini adalah prinsip penting dalam menjaga kebebasan berpendapat.
Radian Syam meyakini langkah ini dapat mempercepat penyatuan berbagai faksi politik. Selain itu, diharapkan dapat meredakan suhu politik nasional yang sempat mengeras. Dengan stabilitas politik yang lebih baik, pemerintah dapat fokus pada agenda pembangunan.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Terkini
Abolisi adalah hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana. Hak ini juga menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Pemberian hak abolisi oleh Presiden memerlukan pertimbangan dari DPR.
Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman. Pengampunan ini diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok. Ini berlaku bagi mereka yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Abolisi diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong setelah divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Amnesti diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Ia terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.