Mengapa Rekening Dormant Diperketat? OJK dan PPATK Perjelas Aturan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK meninjau ulang pengelolaan rekening dormant untuk mencegah kejahatan keuangan. Apa dampaknya bagi nasabah dan bagaimana hak mereka terlindungi?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengambil langkah serius terkait pengelolaan rekening bank. Fokus utama adalah peninjauan ulang terhadap rekening pasif atau dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas hak bank dan nasabah, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah ini diambil menyusul temuan PPATK mengenai potensi penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana. Penghentian sementara transaksi pada rekening pasif telah dilakukan oleh PPATK. Namun, nasabah dijamin dapat mengaktifkannya kembali dengan prosedur yang berlaku.
Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen regulator dalam memerangi kejahatan keuangan. Peninjauan ulang regulasi diharapkan dapat menciptakan sistem perbankan yang lebih aman dan transparan. Ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dari risiko penyalahgunaan rekening.
Tinjauan OJK dan Perlindungan Nasabah
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK akan me-revisit peraturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah semakin diperjelas dalam kerangka hukum.
OJK juga telah meminta perbankan untuk meningkatkan pemantauan terhadap rekening dormant. Langkah ini krusial untuk mencegah kejahatan keuangan yang mungkin terjadi melalui rekening tersebut. Selain itu, efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening juga perlu ditingkatkan secara signifikan.
Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank. Hal ini mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 menjadi landasan utama.
Peran PPATK dalam Pencegahan Kejahatan
PPATK telah mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif. Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah berbagai kejahatan keuangan. Nasabah yang memiliki rekening dormant tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh bank.
Definisi rekening dormant menurut PPATK mencakup rekening tabungan perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening rupiah/valuta asing. Rekening ini tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. PPATK menjamin bahwa dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak akan hilang.
Penghentian sementara ini didasarkan pada analisis yang menunjukkan banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil kejahatan. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggapan DPR dan BPKN
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung kebijakan blokir rekening pasif oleh PPATK. Menurutnya, tindakan ini justru melindungi rekening nasabah yang tidak aktif. Dasco menjelaskan bahwa PPATK ingin melindungi rekening-rekening yang diduga dormant dari penyalahgunaan.
Dasco juga menyebut bahwa kebijakan blokir rekening ini dilakukan dalam rangka memberantas judi online. Rekening pasif kerap dijadikan sarana untuk menampung transaksi judi online. Apabila nasabah keberatan, mereka dapat melakukan konfirmasi untuk membuka kembali rekeningnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta PPATK meninjau ulang kebijakan ini. BPKN menekankan pentingnya memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen. BPKN meminta kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut hingga ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen.