Mira Hayati, Terdakwa Kosmetik Berbahaya, Bebas Lebaran di Rumah
Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk Mira Hayati, terdakwa kasus kosmetik berbahaya, sementara dua terdakwa lain tetap ditahan.

Makassar, 9 April 2025 - Mira Hayati, terdakwa kasus kosmetik berbahaya, telah dibebaskan dari Rutan Makassar dan menjalani masa tahanan rumah. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I Makassar beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H. Siapa Mira Hayati? Ia adalah pemilik kosmetik berbahaya. Di mana kejadian ini berlangsung? Di Makassar, Sulawesi Selatan. Kapan kejadian ini terjadi? Keputusan pengadilan dikeluarkan pada 27 Maret 2025. Mengapa ia dibebaskan? Karena permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan kuasa hukumnya dikabulkan. Bagaimana prosesnya? Kuasa hukumnya mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan Mira Hayati yang baru saja melahirkan melalui operasi caesar dan masih menyusui.
Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan Penetapan Majelis Hakim PN Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, membenarkan hal ini, menekankan bahwa keputusan tersebut berasal dari hakim dan dieksekusi oleh jaksa. Dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim, tetap ditahan di Rutan Makassar.
Kabar kebebasan Mira Hayati pertama kali terungkap melalui unggahan istri Mustadir Daeng Sila, Fenny Frans, di media sosial. Unggahan tersebut memicu reaksi netizen yang mempertanyakan perbedaan perlakuan antara Mira Hayati dan terdakwa lainnya. Fenny Frans menanggapi komentar tersebut dengan membenarkan status tahanan rumah Mira Hayati dan menekankan bahwa dirinya tidak iri hati.
Bebas Karena Alasan Kesehatan dan Menyusui
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, meskipun enggan mengkonfirmasi secara langsung kepada media, tidak membantah pengajuan permohonan pengalihan tahanan. Ia menyebutkan alasan permohonan tersebut adalah kondisi kesehatan Mira Hayati pasca operasi caesar dan kebutuhannya untuk menyusui bayinya. Permohonan tersebut didukung oleh suami Mira Hayati, Agus Nur Itsan, yang bertindak sebagai penjamin.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, juga membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan pengeluaran Mira Hayati dari Rutan sebelum Lebaran.
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali, mengaku tidak mengetahui detail proses pengalihan tahanan karena sedang cuti. Ia menyatakan tidak memiliki komunikasi terkait permohonan tersebut.
Perbedaan Perlakuan Menuai Pertanyaan
Perbedaan perlakuan antara Mira Hayati dengan dua terdakwa lainnya telah menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Unggahan Fenny Frans di media sosial menjadi pemantik diskusi publik mengenai keadilan dan transparansi proses hukum. Beberapa netizen mempertanyakan apakah alasan kesehatan dan menyusui menjadi dasar yang cukup untuk pengalihan tahanan.
Meskipun pihak pengadilan dan kejaksaan telah membenarkan informasi tersebut, detail proses permohonan dan pertimbangan hakim masih belum sepenuhnya transparan. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai aspek keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penerapan hukum, terutama dalam hal pengalihan penahanan. Publik berharap agar penjelasan yang lebih rinci dapat diberikan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus Mira Hayati memberikan gambaran kompleks mengenai pertimbangan-pertimbangan dalam proses hukum, khususnya terkait pengalihan penahanan. Meskipun keputusan pengadilan telah final, transparansi dan penjelasan yang lebih detail tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.