Misteri Kematian Wartawan di Jakbar: Sempat Order Ambulans, Diduga Korban Pembunuhan
Kematian mendadak seorang wartawan di hotel Jakbar menimbulkan misteri, ambulans diorder namun diduga kuat sebagai korban pembunuhan.

Seorang wartawan, Situr Wijaya, ditemukan meninggal dunia secara mendadak di sebuah hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 4 April 2025. Kematiannya menimbulkan misteri, terlebih setelah terungkap bahwa ambulans sempat diorder untuk membawanya ke rumah sakit terdekat. Pihak kepolisian pun telah menerima laporan polisi terkait dugaan pembunuhan.
Kuasa hukum pemilik dan sopir ambulans, Subadria Nuka dan Stein Siahaan, menjelaskan bahwa orderan ambulans berasal dari seorang wanita yang mengaku sebagai teman dekat korban. Wanita tersebut mengklaim Situr Wijaya sedang sakit dan membutuhkan penanganan medis segera. Namun, setibanya di hotel, Situr Wijaya ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi tergeletak, diduga telah meninggal beberapa jam sebelumnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi kini tengah menyelidiki kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian Situr Wijaya.
Kronologi Penemuan Jenazah dan Pemanggilan Ambulans
Menurut keterangan kuasa hukum sopir ambulans, kliennya menerima orderan melalui pesan singkat yang meminta pengantaran pasien dari hotel di Kebun Jeruk ke rumah sakit terdekat. Saat tiba di lokasi, mereka mendapati Situr Wijaya telah meninggal dunia. Wanita yang memesan ambulans mengaku sebagai teman korban dan berada di tempat kejadian perkara.
Subadria Nuka menambahkan bahwa berdasarkan pengamatan awal kliennya, tidak ditemukan luka sayatan pada tubuh korban. Hasil penyelidikan sementara dari pihak kepolisian juga belum menunjukkan adanya indikasi kekerasan fisik. Namun, hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Sopir ambulans dan pemilik ambulans telah memberikan kesaksian mereka di Polda Metro Jaya pada Minggu, 6 April 2025, pukul 00.30 WIB. Keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Dugaan Pembunuhan dan Laporan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, Rogate Oktoberius Halawa, melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Laporan tersebut diajukan pada Sabtu, 5 April 2025, dari Palu, Sulawesi Tengah, tempat asal korban.
Pihak keluarga menduga adanya unsur kekerasan yang menyebabkan kematian Situr Wijaya. Namun, hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian mendadak sang wartawan. Hasil otopsi dan penyelidikan lebih lanjut akan menentukan kesimpulan resmi terkait penyebab kematian.
Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap misteri di balik kematian Situr Wijaya. Proses penyelidikan masih berlangsung dan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penyebab kematian dan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Kesimpulan: Kematian wartawan Situr Wijaya masih diselidiki pihak kepolisian. Meskipun ambulans sempat diorder, dugaan sementara mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya.