Modus Baru Pencuri: Badut Keliling Gasak Motor di Serang
Seorang mantan narapidana bermodus sebagai badut keliling ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Serang, Banten, dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Seorang pencuri sepeda motor di Serang, Banten, berhasil ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial MA (22) ini menggunakan modus yang cukup unik, yaitu berdandan sebagai badut keliling. Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di Perumahan Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. MA memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak masih menancap.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan kronologi kejadian. Korban, yang hendak mengambil kacamatanya di dalam rumah, meninggalkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban sempat mengejar pelaku, namun MA yang mengenakan kostum badut berhasil lolos dan menghilang setelah berbelok di persimpangan.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Serang, dipimpin Bripka Sutrisno, langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang pria berpakaian badut yang kerap mangkal di perumahan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, MA berhasil ditangkap di Pertigaan Parung Kota Serang sekitar 12 jam setelah kejadian pencurian, saat ia tengah berupaya menjual sepeda motor curian tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah diamankan, MA mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian ditemukan disembunyikan di kontrakannya di Kecamatan Kragilan. Selain sepeda motor Honda Vario, polisi juga mengamankan kostum badut yang digunakan MA saat beraksi. Saat ini, MA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menambahkan bahwa MA merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baru beberapa bulan bebas dari hukuman kasus pencurian sebelumnya. Sebelumnya, MA pernah dihukum di Rutan Serang karena mencuri lima handphone dan uang tunai sebesar Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros. "Tersangka merupakan mantan warga binaan yang bebas beberapa bulan dalam kasus pencurian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar AKP Andi.
Modus Operandi dan Latar Belakang Pelaku
Modus operandi MA cukup cerdik dan memanfaatkan kelengahan korban. Dengan menyamar sebagai badut keliling, ia dapat dengan mudah mendekati target dan melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki perencanaan yang matang dan memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta menghindari meninggalkan kunci kontak dalam keadaan masih menancap.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap mantan narapidana. Meskipun telah menjalani hukuman, MA kembali mengulangi perbuatannya, menunjukkan perlunya program pembinaan yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya residivis. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terlebih jika orang tersebut terlihat mencurigakan. Selalu pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan kunci kontak tidak tertinggal saat meninggalkan kendaraan.
Kesimpulan
Penangkapan MA menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dan perlunya program pembinaan yang lebih efektif bagi mantan narapidana untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.