Pencuri Sepeda Motor di BHC Bakauheni Ditangkap, Ancaman 9 Tahun Penjara!
Polisi berhasil menangkap AAW (37), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di BHC Bakauheni; pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Polisi di Lampung Selatan berhasil menangkap AAW (37), seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Bakauheni Harbour City (BHC), Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang pelajar. Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, dan pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Desa Bakauheni. Penangkapan dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Kecamatan Kalianda.
Korban, seorang pelajar berinisial AR, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion putihnya yang diparkir di jalur masuk BHC Pelabuhan Bakauheni. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AAW. "Pelaku AAW mengakui perbuatannya dan kami membawa dia ke Polsek Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Indik Rusmono.
Pelaku Beraksi Bersama Rekan, Gunakan Kunci Palsu
AAW mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, N, yang saat ini sudah ditangkap dalam kasus lain dan sedang menjalani proses penuntutan. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam untuk mendekati motor korban. Modus yang digunakan adalah merusak kunci motor korban dengan kunci palsu.
"Pelaku N bersama AAW menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam untuk mendekati motor korban. Kedua pelaku merusak kunci motor dengan anak kunci palsu dan membawa kabur motor Yamaha Vixion," ungkap AKP Indik Rusmono menjelaskan kronologi kejadian. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri.
AKP Indik Rusmono menambahkan bahwa penangkapan AAW merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kejadian kehilangan kepada pihak berwajib jika terjadi hal yang mencurigakan.
AAW Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AAW dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kekerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara maksimal sembilan tahun.
"Pelaku AAW dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tegas AKP Indik Rusmono. Kepolisian akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Penangkapan AAW menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berharap agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian kendaraan bermotor agar kejahatan serupa dapat diminimalisir di masyarakat," pungkas AKP Indik Rusmono.