Polres Cimahi Tangkap 9 Spesialis Curanmor di Bandung Barat dan Cimahi
Polres Cimahi berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Bandung Barat dan Cimahi dalam dua pekan terakhir; polisi juga mengamankan 12 unit motor hasil curian.
![Polres Cimahi Tangkap 9 Spesialis Curanmor di Bandung Barat dan Cimahi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000029.308-polres-cimahi-tangkap-9-spesialis-curanmor-di-bandung-barat-dan-cimahi-1.jpeg)
Polisi dari Polres Cimahi berhasil meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengumumkan penangkapan ini pada Selasa lalu. Kesembilan pelaku, dengan inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN, ditangkap dalam operasi selama dua pekan.
Para pelaku telah beraksi di beberapa lokasi, termasuk Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang. Kompol Andry mengungkapkan, aksi mereka sangat cepat; mereka mampu membobol kunci kontak kendaraan dalam hitungan detik menggunakan alat-alat khusus. Kecepatan dan keahlian mereka menjadi faktor keberhasilan aksi pencurian yang dilakukan berulang kali.
Menariknya, satu dari sembilan pelaku baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2024. Fakta ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan yang lebih besar. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Saat ini, polisi telah mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, diminta untuk segera menghubungi Polres Cimahi atau Polsek terdekat untuk melakukan konfirmasi dan mengambil kembali kendaraan mereka dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Polres Cimahi juga akan mengumumkan informasi ini melalui media sosial.
Modus operandi para pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan keahlian membobol kunci kontak dengan berbagai alat yang mereka miliki. Aksi cepat dan terencana ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi.
Sebagai langkah pencegahan, Kompol Andry mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memarkir kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci ganda. Dengan begitu, potensi terjadinya pencurian dapat diminimalisir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan serupa.