Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Residivis Kembali Beraksi!
Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua pelaku curanmor lintas daerah, salah satunya residivis yang baru bebas dari penjara.

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diringkus, salah satunya merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas pada Februari 2025. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Cirebon dan sekitarnya yang resah dengan maraknya aksi curanmor.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curanmor ini. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah minimarket di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Minggu (18/5). Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil menangkap kedua pelaku berkat analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.
AKBP Eko Iskandar menambahkan bahwa kasus ini melibatkan tiga orang pelaku, namun satu tersangka telah diamankan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur sebelum penangkapan dua tersangka lainnya oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, salah satunya di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Residivis Kambuhan Jadi Otak Pencurian
Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang baru bebas dari penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya dan kembali melakukan tindak kejahatan. Keterlibatan residivis ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita enam unit sepeda motor hasil curian dari total sepuluh kendaraan yang dicuri. Empat unit lainnya telah dijual, dan kini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah. Selain kendaraan, petugas juga menyita delapan STNK milik korban dan mencocokkannya dengan delapan laporan polisi yang telah masuk.
"Total ada 13 lokasi kejadian. Para pelaku beroperasi di wilayah Cirebon, Kuningan, dan Majalengka," tutur Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Modus Operandi Pelaku Curanmor
Modus yang digunakan para pelaku adalah mencuri motor yang diparkir di lokasi sepi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Para pelaku mengincar motor yang tidak terkunci dengan baik atau diparkir di tempat yang kurang pengawasan. Aksi ini dilakukan secara terencana dan terorganisir.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih besar dan menangkap semua pelaku yang terlibat.
Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan.
Keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.