Mualem-Dek Fadh Resmi Menjabat Gubernur dan Wagub Aceh Periode 2025-2030
Mendagri Tito Karnavian melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 pada Rabu, 12 Februari 2025 di Banda Aceh, setelah memenangkan Pilkada Aceh 2024.
![Mualem-Dek Fadh Resmi Menjabat Gubernur dan Wagub Aceh Periode 2025-2030](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140510.423-mualem-dek-fadh-resmi-menjabat-gubernur-dan-wagub-aceh-periode-2025-2030-1.jpg)
Banda Aceh, 12 Februari 2025 - Aceh memasuki babak baru kepemimpinan daerahnya. Pada Rabu, 12 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. Pelantikan bersejarah ini berlangsung dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), disaksikan langsung oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan
"Saya, Mendagri atas nama Presiden RI, dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh," tegas Tito Karnavian dalam upacara pelantikan tersebut. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 P Tahun 2025, tertanggal 31 Januari 2025, yang secara resmi memberhentikan Penjabat Gubernur sebelumnya dan mengesahkan pengangkatan Mualem-Dek Fadh untuk periode 2025-2030.
Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan kepercayaan penuhnya kepada pasangan terpilih. "Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai amanah yang diberikan," tambahnya. Mualem dan Dek Fadh kemudian mengucapkan sumpah jabatan, berjanji untuk menjalankan tugas dengan adil dan memegang teguh UUD 1945, serta mengabdi kepada masyarakat, negara dan bangsa.
Prosesi Adat Aceh
Setelah sumpah jabatan, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengukuhan dan peusijuk (upacara adat Aceh), dipimpin langsung oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haythar. Tradisi ini menjadi simbol restu dan doa bagi pemimpin baru Aceh dalam menjalankan amanah rakyatnya.
Dasar Hukum Pelantikan
Pelantikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 69 huruf C. Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden RI, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA. Hal ini menegaskan legalitas dan proses yang transparan dalam pergantian kepemimpinan Aceh.
Hasil Pilkada Aceh 2024
Muzakir Manaf dan Fadhlullah berhasil memenangkan Pilkada Aceh yang digelar pada 27 November 2024. Kemenangan telak mereka diraih dengan perolehan suara yang signifikan, yaitu 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah. Kemenangan ini merupakan buah dari dukungan koalisi partai politik yang cukup kuat, meliputi partai lokal dan nasional seperti Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.
Harapan Ke Depan
Dengan dilantiknya Mualem-Dek Fadh, harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan mereka untuk memajukan Aceh. Tantangan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam menjadi fokus utama yang perlu diatasi. Publik menantikan program-program nyata yang akan dijalankan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ini dalam lima tahun ke depan.
Pelantikan ini menandai dimulainya era baru bagi Aceh. Semoga kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhlullah dapat membawa perubahan positif dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh.