Muna Barat Ajak Warga Migrasi ke Sertifikat Elektronik Tanah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat mengajak masyarakatnya beralih ke sertifikat elektronik tanah untuk keamanan, efisiensi, dan mendukung program Go-Green.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, gencar mengkampanyekan migrasi sertifikat tanah dari analog ke elektronik. Inisiatif ini diluncurkan menyusul Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Kepala Kantor BPN Muna Barat, Edison, menjelaskan program ini pada Jumat lalu.
Menurut Edison, sertifikat elektronik atau sertifikat-el, merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan lewat sistem digital. Ia menekankan bahwa seluruh Unit Kerja Kementerian ATR/BPN telah mengadopsi sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan tanah. Keunggulan sertifikat elektronik dibandingkan sertifikat analog menjadi fokus utama sosialisasi ini.
Salah satu alasan utama adalah keamanan. Sertifikat elektronik memiliki salinan fisik (secure paper) dan akses digital, sehingga lebih aman dari pemalsuan, kehilangan, atau kerusakan. Data sertifikat juga tersimpan aman dalam basis data Kementerian. Berbeda dengan sertifikat analog yang berbasis kertas, rentan terhadap kerusakan, kehilangan, dan bahkan pemalsuan.
Lebih lanjut, Edison menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat elektronik mendukung program pemerintah Go-Green dengan mengurangi penggunaan kertas. Inovasi ini juga diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah. Selain itu, sertifikat elektronik dapat menjadi benteng terhadap bencana alam dan praktik mafia tanah.
Dampak positif lainnya adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui transaksi elektronik yang kian penting di era teknologi digital. Kemudahan akses dan keamanan yang ditawarkan sertifikat elektronik diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di sektor properti.
Dengan berbagai keuntungan tersebut, BPN Muna Barat berharap masyarakat beralih ke sertifikat elektronik. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami manfaat dan cara mengakses layanan ini.
Kesimpulannya, migrasi ke sertifikat elektronik merupakan langkah progresif BPN Muna Barat dalam menyederhanakan administrasi pertanahan, meningkatkan keamanan data, dan mendukung program pemerintah. Program ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi sektor pertanahan di wilayah tersebut.