Mutilasi di Tangerang: Sepupu Bunuh dan Mulilasi Korban, Mayat Dimaskkan dalam Freezer
Polresta Tangerang mengungkap kasus mutilasi di Pasar Kemis; pelaku, Marcellino Raun, membunuh dan memutilasi sepupunya, Jefry Rarun, karena dendam.

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi dan menyimpan mayat korban di dalam freezer. Peristiwa mengerikan ini terjadi di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku, Marcellino Raun (MR), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan kasus penipuan yang melibatkan korban, Jefry Rarun (JR), yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Penangkapan MR bermula dari upaya polisi Jakarta Utara untuk menangkap JR. Petugas menemukan alamat JR di Gelam Jaya dan saat menggeledah rumah yang dihuni MR, menemukan freezer yang diikat rantai. Di dalam freezer tersebut, ditemukan potongan tubuh JR. Polresta Tangerang kemudian berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangani kasus tersebut dan menangkap MR.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui telah membunuh sepupunya sendiri, JR, karena dendam. MR merasa diperlakukan kasar dan dimanfaatkan oleh JR. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Desember 2023, di mana MR menikam leher dan dada JR hingga tewas. Setelah itu, MR memutilasi tubuh JR menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi sebelum menyimpannya di dalam freezer.
Pengungkapan Kasus Mutilasi dan Motif Pelaku
Polisi mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan JR menjadi titik awal pengungkapan kasus mutilasi ini. Petugas dari Polres Jakarta Utara berhasil melacak keberadaan JR hingga ke alamat di Gelam Jaya, Tangerang. Keberadaan freezer yang mencurigakan di rumah tersebut akhirnya mengarah pada penemuan mayat JR yang telah dimutilasi.
Motif pembunuhan yang dilakukan MR adalah dendam. MR mengaku telah lama menyimpan rasa dendam kepada JR karena merasa diperlakukan kasar dan dimanfaatkan. Kekerasan dan eksploitasi yang dialami MR oleh JR selama tinggal bersama di Jakarta dan kemudian di Tangerang menjadi pemicu aksi keji tersebut. MR tinggal bersama keluarga korban sejak bayi dan baru pada Februari 2022 tinggal bersama JR di Villa Tomang Baru.
Polisi juga menjelaskan bahwa MR telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak lama. MR bahkan telah membeli gergaji besi untuk memutilasi korban. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan kesengajaan dalam melakukan pembunuhan berencana.
Proses Pembunuhan dan Mutilasi
Menurut pengakuan MR, pembunuhan dilakukan pada Desember 2023. MR menikam leher dan dada JR hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, MR membawa mayat ke kamar mandi dan memutilasi tubuh JR menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam freezer dan disembunyikan.
Aksi keji MR ini menunjukkan tingkat kebiadaban yang tinggi. Pembunuhan berencana yang disertai mutilasi menunjukkan motif dendam yang kuat dan perencanaan yang matang. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gergaji besi dan freezer yang berisi potongan tubuh korban.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus mutilasi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi. Polisi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.