Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Surabaya: Tersangka Didakwa Pembunuhan Berencana
Polisi Jawa Timur mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Surabaya, Jawa Timur, yang dilakukan oleh tersangka RTH terhadap korban UK, dengan tersangka terancam hukuman mati.
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan terjadi di Jawa Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkap kronologi pembunuhan UK oleh RTH, yang jasadnya ditemukan di Ngawi pada 23 Januari 2024, terbungkus koper.
Insiden bermula pada Minggu, 19 Januari 2024, pukul 17.00 WIB. Tersangka dan korban bertemu di Terminal Gayatri, Tulungagung, dan menuju Hotel Adisurya, Kediri, sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana, terjadi pertengkaran yang berujung pada tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri karena benturan kepala ke lantai.
Karena korban tak kunjung siuman, sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka menghubungi temannya untuk membantunya mengambil koper merah, tali pramuka, dan sepuluh kantong kresek. Keesokan harinya, tersangka dan temannya mengambil barang-barang tersebut. Dalam perjalanan menuju hotel, tersangka mampir ke minimarket untuk membeli pisau yang kemudian digunakan untuk memutilasi korban.
Sekitar pukul 01.30 WIB tanggal 21 Januari, mereka tiba di hotel. Tersangka meminta temannya untuk menjemputnya kembali pukul 05.00 WIB. Sendirian, tersangka berupaya memasukkan jasad korban ke koper, namun gagal. Ia kemudian memutilasi tubuh korban, memotong kepala, betis kaki kanan dan kiri, serta paha kiri. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan kantong kresek yang berbeda.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka dan temannya membawa koper dan kantong kresek berisi potongan tubuh korban ke rumah nenek tersangka di Tulungagung. Sementara itu, tersangka pergi ke Sidoarjo untuk menjual mobil korban. Pada 21 Januari pukul 08.00 WIB, koper tersebut dilapisi lakban dan plastik wrap.
Proses pembuangan dilakukan bertahap. Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka mengangkut barang bukti ke mobil sewaan. Pukul 22.00 WIB, ia membuang sebagian potongan tubuh di Desa Dadapan, Ngawi. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, membuang potongan tubuh lainnya di hutan Sampung, Ponorogo. Keesokan harinya, pukul 19.00 WIB, kepala korban dibuang di jalan raya Desa Gemahharjo, Trenggalek.
Teman tersangka yang membantu hanya dimintai tolong mengantar ke rumah neneknya. Ia telah diamankan dan diperiksa polisi untuk mengungkap perannya. Polisi menetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.