Suami Siri Ditetapkan Tersangka Mutilasi Wanita di Ngawi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan suami siri korban sebagai tersangka kasus mutilasi wanita di Ngawi, Jawa Timur, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Suami siri ditetapkan tersangka kasus mutilasi sadis yang menggemparkan Jawa Timur. Polisi telah menetapkan RTH alias A (32) sebagai tersangka atas kasus mutilasi seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Ngawi. Penemuan mayat korban, UK, seorang sales kosmetik asal Blitar, pada 27 Januari 2024 lalu, menyita perhatian publik dan menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengumumkan penetapan tersangka RTH di Mapolda Jatim, Surabaya. Dalam konferensi pers tersebut, Farman menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap RTH yang merupakan suami siri korban. Tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada RTH cukup berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya pun sangat serius, yaitu hukuman mati atau seumur hidup. Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang disita polisi cukup lengkap. Barang bukti tersebut antara lain mobil Suzuki Ertiga milik korban, mobil Toyota Vios dan Avanza, handphone iPhone dan Samsung milik korban, handphone Oppo milik tersangka, pakaian tersangka, dan pisau yang diduga digunakan untuk memutilasi korban. Rincian barang bukti ini memberikan gambaran detail mengenai kronologi kejadian.
Korban diketahui bernama UK, seorang sales kosmetik asal Blitar. Kondisi jenazah yang ditemukan tidak lengkap membuat kasus ini semakin tragis. Jenazah UK telah dimakamkan di Garum, Blitar. Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan bahwa putrinya pernah menikah tiga kali. Pernikahan pertama dan kedua berakhir dengan perceraian, sedangkan pernikahan ketiganya, dengan RTH, dilakukan secara siri.
Ayah korban mengaku sudah lama tak bertemu dengan menantu ketiganya. Nur Khalim menyatakan bahwa ia tidak pernah bertemu RTH selama setahun terakhir, bahkan saat Lebaran tahun lalu. Ketidakhadiran RTH pada pemakaman putrinya semakin menambah misteri di balik kasus ini. Polisi memastikan bahwa lokasi penemuan mayat di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, hanyalah tempat pembuangan jenazah, bukan lokasi pembunuhan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan. Penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus mutilasi ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan bagi perempuan. Semoga kasus ini dapat segera terungkap sepenuhnya dan memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.