Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Ngawi: Pisau Kecil, 5 Jam, dan Motif Sakit Hati
Polisi Jawa Timur mengungkapkan detail kasus mutilasi korban UK di Ngawi, Jawa Timur; pelaku RTH menggunakan pisau kecil selama 5 jam dan terdorong motif sakit hati, sehingga dijerat pasal pembunuhan berencana.
![Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Ngawi: Pisau Kecil, 5 Jam, dan Motif Sakit Hati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220209.116-polisi-ungkap-kasus-mutilasi-ngawi-pisau-kecil-5-jam-dan-motif-sakit-hati-1.jpg)
Kasus mutilasi yang menggemparkan Jawa Timur akhirnya terungkap. Korban, UK (29), ditemukan tewas dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper di Ngawi pada Kamis (23/1). Pelaku, RTH alias A (32) dari Tulungagung, berhasil ditangkap pada Sabtu (25/1).
Analisa Forensik Ungkap Fakta Mengejutkan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, mengungkapkan hasil analisa forensik yang mengejutkan. Ternyata, pisau kecil yang digunakan pelaku cukup untuk melakukan mutilasi. "Ternyata memang memungkinkan pisau buah itu digunakan untuk melakukan mutilasi, karena sayatan itu tipis-tipis. Artinya itu dilakukan berulang kali," jelas Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/2).
Proses mutilasi membutuhkan waktu hingga 5 jam. Hal ini menunjukkan kesabaran dan ketegasan pelaku dalam menjalankan aksinya. "Makanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi," tambah Farman.
Profil Psikologis Pelaku
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan pelaku, RTH, tampak tenang saat melakukan mutilasi tanpa keraguan dan rasa iba. "Hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat," ungkap Farman.
Peran Saksi M
Polisi juga telah menyelidiki peran saksi M yang sempat terekam CCTV. Setelah dilakukan pencocokan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, polisi memastikan M hanya diminta mengantar pelaku. "Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku. Apakah tahu isinya itu adalah mayat? dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dan pencocokan memang peran M ini cuman mengantarkan tersangka, itu saja. Kan rekan-rekan bisa lihat saat koper diangkat, itu pun diangkat oleh tersangka sendiri, bukan dibantu oleh M," ujar Farman.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi berbeda; Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Pelaku, RTH, mengaku sakit hati sebagai motif pembunuhan tersebut.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.