Nasib Kebun Binatang Bandung: Konflik Pengelolaan Diserahkan ke Hukum, Satwa Dijaga Polisi
Konflik pengelolaan Kebun Binatang Bandung kini sepenuhnya ditangani penegak hukum. Bagaimana nasib satwa dan siapa yang akan mengelola lembaga konservasi ini ke depan?

Pemerintah Kota Bandung telah menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik internal yang melanda Kebun Binatang Bandung kepada penegak hukum. Perselisihan antara dua manajemen pengelola ini kini menjadi ranah Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian masalah secara hukum dan menjaga aset daerah serta kelangsungan fungsi konservasi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot tidak dapat berkomentar lebih jauh karena kasus ini sudah dalam proses hukum. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian bahkan turut menjaga keamanan satwa di dalam kebun binatang. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan operasional lembaga konservasi tersebut dan dampaknya pada wisata edukasi.
Penentuan izin pengelolaan Kebun Binatang Bandung di masa mendatang akan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung telah melaporkan situasi ini kepada Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekologi. Mereka yang akan menentukan langkah selanjutnya bagi kebun binatang ini.
Penanganan Hukum dan Kewenangan Pusat
Konflik pengelolaan Kebun Binatang Bandung yang melibatkan dua kubu yayasan pengelola kini telah menjadi perhatian serius pihak berwenang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian. Keterlibatan aparat hukum ini menunjukkan kompleksitas masalah yang terjadi di salah satu ikon kota Bandung tersebut, yang juga merupakan lembaga konservasi penting.
Farhan juga menekankan bahwa nasib pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke depan akan ditentukan oleh Kementerian Kehutanan. Hal ini dikarenakan izin konservasi merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat dan bukan ranah pemerintah daerah. Situasi ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam penyelesaian masalah aset vital yang memiliki nilai edukasi dan pelestarian.
Saat ini, aparat kepolisian bahkan dikerahkan untuk menjaga keamanan seluruh satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung. Langkah pengamanan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan hewan di tengah ketidakpastian pengelolaan dan konflik internal. Kondisi ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam melindungi aset hayati yang ada di kebun binatang tersebut dari dampak perselisihan.
Pemerintah Kota Bandung tidak dapat terlalu jauh campur tangan dalam konflik ini karena sudah masuk ranah hukum. Fokus utama Pemkot adalah memastikan proses hukum berjalan lancar dan aset daerah tetap terjaga. Ini adalah upaya untuk menekan potensi kerugian dan menjaga fungsi kebun binatang sebagai sarana edukasi masyarakat.
Alasan Penutupan dan Peran Yayasan Margasatwa Tamansari
Penutupan sementara Kebun Binatang Bandung, menurut pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang diwakili John Sumampauw, merupakan langkah pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Dasar penutupan ini adalah Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. YMT diperintahkan oleh Kejati untuk menjaga aset tersebut dari potensi kerusakan atau penyalahgunaan.
Langkah penutupan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat penting yang diselenggarakan pada Senin, 28 Juli 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemkot Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan ini membahas pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Jalan Kebun Binatang Nomor 4-6, Bandung, yang merupakan lokasi kebun binatang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung membuka opsi untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Kehutanan guna mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari. Opsi ini akan diambil jika kedua kubu yayasan pengelola tidak dapat mencapai perdamaian dan terus berselisih. Hal ini disampaikan oleh Herman Hari Rustaman, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung.
Kesepakatan mengenai opsi pencabutan izin ini merupakan hasil dari rapat bersama Kementerian Kehutanan pada 10 April 2024. Ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung memiliki rencana cadangan untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini demi kepentingan publik dan kelangsungan Kebun Binatang Bandung sebagai fasilitas konservasi dan rekreasi. Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik untuk masa depan kebun binatang.