Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada PHK Karyawan Bandung Zoo Usai Penyegelan
Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada karyawan Bandung Zoo yang akan di-PHK setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyegel aset kebun binatang tersebut, proses pengelolaan akan diserahkan kepada Persatuan Kebun Binatang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat baru-baru ini menyegel enam aset milik pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), termasuk kantor, gedung, dan gudang. Tindakan ini menyusul putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menetapkan sita aset tersebut. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan jaminan penting: tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan Bandung Zoo.
Jaminan Pemkot Bandung untuk Karyawan Bandung Zoo
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa perubahan hanya akan terjadi pada pihak pengelola, bukan pada nasib karyawan. "Yang berubah itu badan usahanya, bukan karyawannya. Karyawan tetap bekerja karena tidak ada PHK" tegas Koswara dalam pernyataan di Bandung, Kamis lalu. Ia menekankan bahwa operasional kebun binatang tetap berjalan normal, memastikan kesejahteraan karyawan tetap terjaga.
Pemkot Bandung menyerahkan proses pemilihan pengelola baru kepada Persatuan Kebun Binatang. Proses seleksi akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kapasitas dan pengalaman calon pengelola dalam mengelola kebun binatang. "Apakah nanti badan usaha atau yayasan itu akan ditentukan oleh Persatuan Kebun Binatang. Mereka yang akan menyeleksi yayasan mana yang layak mengelola Bandung Zoo ke depan," jelas Koswara. Keputusan ini diambil untuk memastikan pengelolaan Bandung Zoo di masa depan lebih profesional dan transparan.
Kejati Jabar Pastikan Operasional Bandung Zoo Berjalan Normal
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, juga memberikan pernyataan yang memastikan operasional Bandung Zoo tetap berjalan normal. "Kami pastikan operasional tetap berjalan agar tidak ada dampak sosial bagi karyawan maupun satwa. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola Bandung Zoo," ujarnya. Pernyataan ini menghilangkan kekhawatiran akan dampak penyegelan terhadap karyawan dan satwa di Bandung Zoo.
Kejati Jabar menekankan pentingnya pengelolaan Bandung Zoo oleh pihak ketiga yang lebih kompeten. Hal ini mengingat beberapa pengurus yayasan sebelumnya tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi. Dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), telah ditahan karena diduga menguasai lahan Bandung Zoo milik Pemkot Bandung secara ilegal dan tidak menyetorkan keuntungan ke kas daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola Bandung Zoo.
Langkah-langkah ke Depan untuk Bandung Zoo
Penyegelan aset Bandung Zoo dan penahanan tersangka merupakan langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi. Namun, Pemkot Bandung dan Kejati Jabar sama-sama memastikan bahwa dampak negatif terhadap karyawan dan satwa akan diminimalisir. Proses pemilihan pengelola baru yang akan dilakukan oleh Persatuan Kebun Binatang diharapkan dapat menghasilkan pengelola yang lebih profesional dan akuntabel, memastikan keberlangsungan Bandung Zoo serta kesejahteraan karyawan dan satwa di dalamnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi fokus utama ke depannya.
Dengan adanya jaminan dari Pemkot Bandung dan pengawasan dari Kejati Jabar, diharapkan Bandung Zoo dapat kembali beroperasi secara optimal dan terbebas dari praktik-praktik korupsi. Proses seleksi pengelola baru yang transparan dan profesional menjadi kunci keberhasilan pengelolaan Bandung Zoo di masa mendatang. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset-aset daerah lainnya agar lebih akuntabel dan transparan.