Nasib Mary Jane Veloso di Filipina: Presiden Belum Putuskan Status Pidana
Presiden Filipina belum memutuskan status pidana Mary Jane Veloso setelah dipindahkan dari Indonesia, meskipun pemerintah Filipina memastikan akan memberikan akses informasi terkait perkembangan kasusnya.
Jakarta, 6 Februari 2025 – Nasib Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang telah dipindahkan dari Indonesia ke Filipina, masih belum menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Filipina belum memberikan keputusan resmi mengenai status pidana Mary Jane.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina pada pertengahan Januari 2025 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan practical arrangement pada 6 Desember 2024 oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul Vasquez. Kesepakatan ini menekankan komitmen kedua negara terhadap kerja sama internasional dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing.
Proses Hukum di Filipina
Yusril menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah Filipina mengharuskan narapidana yang dipulangkan untuk menjalani masa penahanan selama 60 hari di penjara Filipina. Setelah periode tersebut, Presiden Filipina baru akan mengambil keputusan mengenai status pidana Mary Jane. Hal ini menimbulkan spekulasi, mengingat Filipina telah menghapus hukuman mati. Kemungkinan besar, status pidana Mary Jane akan diubah, misalnya menjadi hukuman seumur hidup.
Pemerintah Indonesia, menurut Yusril, terus menerima informasi terbaru mengenai kondisi Mary Jane dari pemerintah Filipina. Saat ini, Mary Jane ditahan di Penjara Mandaluyong, Manila.
Detail Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010, karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Kasus ini telah menarik perhatian internasional selama bertahun-tahun.
Isi Kesepakatan Praktis (Practical Arrangement)
Practical arrangement antara Indonesia dan Filipina memuat empat poin penting. Pertama, kedua negara sepakat untuk menghormati kedaulatan hukum masing-masing. Kedua, Mary Jane akan menjalani hukuman sesuai hukum dan prosedur Filipina, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah Filipina untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti. Ketiga, Mary Jane dilarang masuk kembali ke Indonesia. Keempat, pemerintah Filipina berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia mengenai perkembangan kasus Mary Jane.
Kesimpulan
Meskipun telah dipindahkan ke Filipina, nasib Mary Jane Veloso masih belum pasti. Keputusan Presiden Filipina mengenai status pidananya masih dinantikan. Pemerintah Indonesia, melalui kesepakatan practical arrangement, memastikan akses informasi terkait perkembangan kasus ini dan menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina. Proses ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam kerja sama internasional dan penegakan hukum.