RUU Haji dan Umrah Disetujui DPR Jadi Inisiatif, Tahukah Anda Prosesnya?
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Haji dan Umrah sebagai usulan inisiatif DPR. Simak detail keputusan penting ini dan dampaknya bagi penyelenggaraan ibadah.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 24 Juli 2024, di kompleks parlemen, Jakarta. Salah satu agenda utama yang menjadi sorotan adalah pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah. Keputusan krusial ini menandai langkah penting dalam upaya penyempurnaan regulasi terkait ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara resmi disetujui untuk menjadi usulan inisiatif DPR RI. Persetujuan ini dicapai setelah seluruh fraksi yang hadir menyampaikan pandangan mereka melalui pernyataan tertulis, menunjukkan konsensus yang kuat di antara anggota dewan.
Sebanyak 347 Anggota DPR RI tercatat telah menandatangani daftar kehadiran pada awal rapat, merepresentasikan seluruh fraksi partai politik yang ada. Jumlah kehadiran yang signifikan ini menegaskan legitimasi dan dukungan luas terhadap keputusan yang diambil, terutama terkait RUU Haji dan Umrah yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
Proses Persetujuan RUU Haji dan Umrah
Persetujuan RUU Haji dan Umrah sebagai usulan inisiatif DPR RI merupakan hasil dari proses panjang pembahasan dan koordinasi di internal parlemen. Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk terus memperbaiki kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, demi memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setelah pandangan dari seluruh fraksi terkumpul, Adies Kadir meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna, dan persetujuan pun diberikan secara aklamasi.
RUU ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola haji dan umrah, menjawab berbagai tantangan dan dinamika yang ada. Fokus utama RUU adalah peningkatan kualitas layanan, perlindungan jemaah, serta efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah suci ini.
Agenda Lain dan Sorotan Politik
Selain persetujuan RUU Haji dan Umrah, Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI juga mengagendakan pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI. Pidato ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja dewan selama masa sidang dan menyampaikan rencana kerja ke depan.
Di samping agenda utama tersebut, beberapa isu politik lain juga mencuat pada hari yang sama. Komisi I DPR RI, melalui Wakil Ketua Dave Laksono, memberikan pandangan terkait kerja sama TNI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam produksi obat-obatan, yang dinilai bukan sebagai dwifungsi ABRI. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang menurutnya dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan pihak mana pun.
Berbagai peristiwa politik ini menunjukkan dinamika dan produktivitas DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Fokus utama tetap pada kepentingan rakyat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang menjadi perhatian jutaan umat Muslim di Indonesia.