Terungkap 21 Adegan! Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan IRT di Kerinci Jambi, Pelaku Ditangkap di Malaysia
Polres Kerinci menggelar reka ulang pembunuhan Kerinci terhadap seorang IRT. Terungkap detail keji pelaku hingga penangkapan di Malaysia. Apa motif sebenarnya?

Polres Kerinci Polda Jambi baru-baru ini menggelar reka ulang kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT). Rekonstruksi ini mengungkap detail keji di balik tewasnya korban pada awal Desember tahun lalu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperjelas kronologi kejadian yang terjadi.
Tersangka berinisial AKS, yang merupakan pelaku utama, dihadirkan dalam 21 adegan rekonstruksi. Korban, berinisial EJ, ditemukan tewas di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci. Peristiwa tragis ini bermula dari permasalahan utang piutang yang belum terselesaikan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, menjelaskan bahwa reka ulang ini sangat penting untuk proses hukum. Proses ini membantu penyidik memahami secara menyeluruh bagaimana kejahatan itu terjadi. Pelaku berhasil ditangkap di Malaysia setelah sempat melarikan diri dari wilayah hukum.
Kronologi Tragis di Ruko Lolo Gedang
Dalam reka ulang pembunuhan ini, terungkap bahwa tersangka AKS mengajak korban EJ ke ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas masalah utang yang dipinjamkan korban kepada tersangka. Diskusi awal berlangsung dengan tegang.
Di tempat itu, keduanya sempat terlibat percekcokan yang intens. Ketegangan memuncak hingga akhirnya pelaku memukul korban secara brutal. Tindakan kekerasan ini dilakukan secara berulang kali tanpa ampun.
Akibat pemukulan tersebut, korban EJ meninggal dunia di lokasi kejadian. Kematian korban terjadi seketika setelah menerima serangkaian pukulan dari pelaku. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Pelarian Pelaku
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku AKS berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Ia menutupi jasad korban menggunakan kasur yang ada di ruko. Langkah ini dilakukan untuk menyamarkan keberadaan jasad korban.
Barang-barang milik korban kemudian diambil dan dibuang ke sungai dari atas jembatan. Tindakan ini merupakan bagian dari usaha pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Pelaku berharap tidak ada jejak yang bisa menghubungkannya dengan kejahatan tersebut.
Pelaku selanjutnya melarikan diri keluar dari Kerinci, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia pada akhir Juni 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian. Proses pengejaran pelaku membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ancaman Hukuman Berat dan Pesan Penting Polisi
Atas perbuatannya, tersangka AKS dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kedua pasal ini diterapkan berdasarkan bukti dan hasil rekonstruksi.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap pelaku sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hukuman ini mencerminkan seriusnya tindak pidana yang dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam penyelidikan kasus pembunuhan di Kerinci ini. Ia juga mengimbau agar kasus ini menjadi peringatan keras. Pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ditekankan.