Rekonstruksi Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi: Pelaku Pukuli Korban Tujuh Kali
Polda Metro Jaya rekonstruksi pembunuhan driver ojek online MAW (40) di Bekasi; pelaku, HJ (42), memukul korban tujuh kali dengan kayu dan membuang barang bukti di kali.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) berinisial MAW (40) di Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2024 ini melibatkan pelaku berinisial dHJ (42). Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto, berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Maret 2024.
Rekonstruksi tersebut melibatkan 18 adegan, dan berdasarkan rekonstruksi tersebut, polisi menemukan sejumlah fakta baru yang cukup signifikan dalam mengungkap kasus ini. Polisi berhasil mengungkap kronologi kejadian yang lebih detail, termasuk motif dan cara pelaku menjalankan aksinya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang pengemudi ojol yang tengah menjalankan tugasnya. Kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi ojol lainnya terkait keamanan saat bekerja.
Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi
Salah satu fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi adalah terkait cara pelaku menghabisi nyawa korban. Pada adegan keenam, pelaku, HJ, memukul korban sebanyak tujuh kali menggunakan sebatang kayu atau balok. "Pelaku memukul tujuh kali dengan rincian enam kali di bagian kepala dan satu kali di bagian pinggang," jelas Iptu Muhammad Rizky Novrianto.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian menyeret korban ke dapur. Di dapur, pelaku menyembunyikan jasad korban dengan menggunakan tikar dan ditutupi kasur. Tindakan ini menunjukkan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan peristiwa pembunuhan tersebut.
Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah korban dan membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban. Namun, dalam perjalanan, pelaku membuang tas dan ponsel korban ke sebuah kali. Pelaku hanya mengambil sepeda motor korban untuk kepentingan pribadinya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pembunuhan MAW terjadi di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku, HJ, diketahui merupakan teman kecil korban dan bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal di kawasan Bekasi.
HJ ditangkap di rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 5 Maret 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah dimodifikasi dengan pelat nomor palsu. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan ketelitian pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Polisi berhasil menemukan sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatan HJ dalam pembunuhan tersebut. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik tentang kronologi kejadian dan memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
Kesimpulan
Rekonstruksi pembunuhan driver ojol di Bekasi telah mengungkap fakta baru terkait brutalitas pelaku dan upaya menghilangkan jejak. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peningkatan keamanan bagi para pengemudi ojol dan profesi lainnya yang berisiko.