Begal Sadis di Bogor Tewaskan Pengemudi Ojol, Pelaku Residivis Ditangkap!
Polisi berhasil menangkap RK (25), pelaku begal sadis yang membunuh pengemudi ojek online di Bogor, Jawa Barat; pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Polisi Resort Bogor berhasil menangkap pelaku begal sadis yang mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Cibeber, Leuwiliang. Pelaku, berinisial RK (25), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, di sebuah kontrakan di Kecamatan Cibungbulang. Korban, seorang pengemudi ojol berusia 56 tahun berinisial RA, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di pipi, dada, dan punggung.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku memesan jasa ojol melalui aplikasi dari Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi Dramaga menuju Jalan Swadaya Cibeber. Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk mencari tempat sepi. Di lokasi yang sepi, RK kemudian menodongkan pisau dan berusaha merampas sepeda motor korban. Terjadi perlawanan, dan pelaku akhirnya menusuk korban hingga tewas.
Penangkapan RK merupakan hasil kerja cepat dari Polsek Leuwiliang dan Satreskrim Polres Bogor. "Dengan gerak cepat dari Polsek Leuwiliang dan Satreskrim, kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap di kontrakannya," ujar Kompol Rizka dalam rilis kasus di Markas Polres Bogor, Rabu, 7 Mei 2023. Kasus ini menyita perhatian publik karena kesadisan pelaku dan kecepatan polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian
Penangkapan RK terbilang cepat berkat kerja sama tim yang solid. Polisi melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukannya di kontrakan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di Tangerang pada tahun 2022. Motif pembunuhan ini murni untuk merampas harta benda korban, termasuk sepeda motornya yang kemudian dijual pelaku di Tangerang seharga Rp4,2 juta.
Setelah ditangkap, RK langsung diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. Ia mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan secara detail bagaimana ia merencanakan dan melakukan pembunuhan tersebut. Pengakuan RK semakin memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Polisi saat ini tengah memburu penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku di Tangerang. Upaya pengejaran penadah tersebut menjadi bagian penting dari proses penyelesaian kasus ini secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejahatan serupa terulang kembali.
Motif Kejahatan dan Jeratan Hukum
Motif kejahatan RK adalah untuk menguasai harta benda korban. Ia telah merencanakan aksinya dengan memesan jasa ojol dan kemudian mencari lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Kejahatan ini menunjukkan betapa berbahayanya kejahatan jalanan yang mengintai para pengemudi ojol.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan. Ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, sedangkan pasal 338 ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan jalanan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi para pengemudi ojol. Mereka bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun sering kali terpapar risiko kejahatan. Diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan para pengemudi ojol.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan sadis pengemudi ojol di Bogor ini menjadi bukti nyata bahaya kejahatan jalanan. Keberhasilan polisi menangkap pelaku dalam waktu singkat patut diapresiasi. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas, khususnya bagi para pengemudi ojol. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya.