DPR Bahas RUU Kepariwisataan: Mencari Keseimbangan Antara Swasta dan Pemerintah
Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menparekraf untuk membahas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mencari keseimbangan antara peran swasta dan pemerintah dalam pengembangan sektor ini.
![DPR Bahas RUU Kepariwisataan: Mencari Keseimbangan Antara Swasta dan Pemerintah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220209.843-dpr-bahas-ruu-kepariwisataan-mencari-keseimbangan-antara-swasta-dan-pemerintah-1.jpg)
RUU Kepariwisataan: Perdebatan Panjang di Senayan
Senin, 3 Februari 2025, Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Widiyanti Putri, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Rapat ini menjadi sorotan karena membahas RUU yang telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pertimbangan.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU yang sempat dibahas di periode sebelumnya. "Pembahasan awal antara pemerintah dan DPR sebelumnya perlu dijelaskan lebih lanjut," ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta. Proses pembahasan RUU ini sendiri telah dimulai sejak 15 Juli 2024, setelah pimpinan DPR mengirim surat kepada pemerintah. Pemerintah pun merespon dengan Surat Presiden pada 5 September 2024.
Perdebatan dan Carry Over
Setelah pembahasan awal dan mendengarkan pandangan pemerintah, termasuk membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM), DPR memutuskan untuk menunda pembahasan lebih lanjut. RUU tersebut akhirnya diputuskan untuk dibawa ke periode selanjutnya atau carry over. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari berbagai pihak.
Mencari Keseimbangan: Peran Swasta vs Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menekankan pentingnya penyelesaian RUU ini agar Komisi VII lebih produktif. Ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan berbagai pendekatan terhadap pengembangan sektor pariwisata. "Di beberapa negara, ada yang memberikan porsi lebih besar kepada swasta, sementara yang lain lebih menekankan pada pengaturan pemerintah," jelas Rahayu. Pilihan pendekatan ini akan sangat mempengaruhi arah pengembangan sektor pariwisata ke depannya.
Kebijakan APBN dan Arah Pariwisata
Selain itu, pembahasan RUU juga mempertimbangkan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rahayu menambahkan, "Kami perlu kejelasan dari Kementerian Pariwisata terkait pilihan pendekatan atau mahzab yang akan digunakan." Hal ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pariwisata dan kebijakan fiskal negara.
Kesimpulan
Rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menparekraf membahas RUU Kepariwisataan yang melibatkan pertimbangan panjang dan berbagai aspek. Keputusan untuk carry over pembahasan menunjukkan kompleksitas isu yang dihadapi, terutama dalam menentukan keseimbangan peran swasta dan pemerintah dalam pengembangan sektor pariwisata Indonesia. Pembahasan selanjutnya akan sangat menentukan arah kebijakan pariwisata Indonesia di masa mendatang.