Pemerintah Intensif Bahas Substansi RUU Perampasan Aset, Surpres Baru ke DPR Belum Terbit
Pemerintah masih intensif membahas substansi RUU Perampasan Aset dan belum berencana menerbitkan surpres baru ke DPR, meskipun Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung pengesahannya.

Jakarta, 9 Mei 2025 - Pemerintah saat ini tengah fokus membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Beliau menegaskan bahwa belum ada rencana untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait RUU tersebut. Pembahasan intensif mengenai substansi RUU ini menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
RUU Perampasan Aset telah melalui perjalanan panjang, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. RUU ini sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023, dan Presiden Joko Widodo mengirimkan surpres untuk membahasnya bersama DPR. Namun, hingga saat ini, pembahasan formal belum kembali dilakukan oleh pemerintah maupun DPR.
Menariknya, pilihan pemerintah untuk fokus pada pembahasan substansi RUU ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghasilkan undang-undang yang efektif dan terbebas dari potensi kontroversi. Dengan pendekatan yang matang ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pembahasan Substansi RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah memilih untuk berkomunikasi intensif dengan DPR RI guna mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset, ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih, kami memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," ujar Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan komitmennya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikannya, antara lain, saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Prasetyo Hadi menambahkan, "Beliau saat May Day juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah mengenai pemberantasan korupsi. (UU Perampasan Aset) ini kan turunannya."
Komitmen Presiden Prabowo terhadap RUU ini sejalan dengan visi pemerintahannya dalam pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya tersebut, sehingga dukungan penuh dari Presiden menjadi kunci keberhasilan pengesahannya. Dengan demikian, proses pembahasan yang intensif diharapkan dapat menghasilkan RUU yang kuat dan efektif.
Sikap DPR RI Terhadap RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terlebih dahulu. "Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menekankan pentingnya menghindari tergesa-gesa dalam pembahasan kedua RUU tersebut. "Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," imbuhnya. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menargetkan RUU KUHAP dapat rampung pada tahun ini. "Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob. Target penyelesaian RUU KUHAP ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya.
Proses legislasi yang cermat dan teliti menjadi kunci keberhasilan pengesahan RUU Perampasan Aset. Koordinasi yang baik antara pemerintah dan DPR sangat penting untuk memastikan RUU ini dapat disahkan dan berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Harapannya, dengan komitmen bersama, RUU ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.