Presiden Jokowi Sudah Komunikasi ke Parpol Soal RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan partai politik terkait RUU Perampasan Aset yang tengah alot dibahas.

Jakarta, 14 Mei 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik (parpol) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5).
Kepastian komunikasi tersebut disampaikan Menkumham menyusul proses alot pembahasan RUU yang telah berlangsung hampir dua dekade. Presiden, menurut Menkumham, menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian RUU ini. Namun, mengingat RUU merupakan produk politik, komunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik dinilai krusial untuk kelancaran proses legislasi.
Meskipun Presiden telah menyatakan dukungan, Menkumham menekankan pentingnya komunikasi intensif untuk memastikan proses legislasi berjalan lancar. Hal ini juga untuk memastikan adanya kesepahaman dan dukungan dari seluruh pihak terkait.
Opsi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Supratman menjelaskan terdapat dua opsi terkait kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pertama, RUU tetap menjadi inisiatif pemerintah. Kedua, RUU menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan mengenai opsi mana yang akan dipilih akan ditentukan segera dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang.
Menkumham telah menginstruksikan Direktur Jenderal Perundang-undangan untuk berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR guna mempercepat proses pengambilan keputusan. Koordinasi yang intensif diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan memastikan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan.
Proses koordinasi ini dinilai penting untuk menghindari hambatan dan memastikan proses legislasi berjalan efektif dan efisien. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah bergulir sejak hampir dua dekade, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. RUU ini sempat masuk Prolegnas pada tahun 2023, dan Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI.
Menkumham menjelaskan bahwa jika Surpres tersebut akan dilanjutkan, maka harus dinyatakan sebagai carryover dalam Prolegnas. Hal ini penting untuk memastikan kelanjutan pembahasan RUU dan menghindari duplikasi usaha.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah masih membahas substansi RUU Perampasan Aset dan belum ada rencana untuk menerbitkan Surpres baru ke DPR RI. Fokus saat ini adalah pada pembahasan substansi agar RUU yang dihasilkan komprehensif dan efektif.
"'Kan itu harus di-surpres. Kalau terkait dengan surpres yang lama, ‘kan harus dinyatakan kalau itu carryover (operan), di dalam prolegnas wajib tercantum dia carryover." Kata Supratman Andi Agtas.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset, mengingat pentingnya aturan ini dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Proses komunikasi dan koordinasi yang intensif diharapkan dapat menghasilkan RUU yang tepat dan efektif.