Istana Negara: Presiden Prabowo Belum Pertimbangkan Perppu Perampasan Aset, Prioritaskan Komunikasi dengan DPR
Presiden Prabowo Subianto memilih fokus berkomunikasi dengan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset daripada menerbitkan Perppu, meskipun komitmen pemberantasan korupsi tetap diutamakan.

Jakarta, 9 Mei 2025 - Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset. Pemerintah lebih memprioritaskan jalur komunikasi dan koordinasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025. Ia menjelaskan, strategi pemerintah saat ini adalah menjalin komunikasi erat dengan DPR dan partai-partai politik terkait untuk mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut. "Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih, kami memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," ujar Prasetyo.
Meskipun demikian, Prasetyo menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang tetap teguh. Komitmen tersebut telah diutarakan Presiden Prabowo, misalnya, dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Presiden juga telah membahas RUU ini dalam pertemuan-pertemuan dengan pimpinan partai politik.
Komitmen Presiden dan Pembahasan di DPR
Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, menambahkan bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset selaras dengan salah satu visi pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu pemberantasan korupsi. "Beliau saat May Day juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah mengenai pemberantasan korupsi. (UU Perampasan Aset, red.) ini kan turunannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dalam pertemuan Presiden dengan ketua umum partai-partai politik. "Ini bukan belum didiskusikan Beliau. Jadi, pada saat pertemuan dengan ketum-ketum (ketua umum) partai, ini salah satu materi (yang dibahas)," kata Prasetyo.
Sementara itu, dari sisi DPR RI, terdapat beberapa perkembangan terkait pembahasan RUU ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terlebih dahulu. Hal ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.
Proses Pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset
Puan menekankan pentingnya menghindari tergesa-gesa dalam pembahasan kedua RUU tersebut agar sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,' kata Puan. 'Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,' tambahnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, yang juga anggota Komisi III DPR RI, menargetkan RUU KUHAP dapat diselesaikan pada tahun ini. "Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Perlu diketahui, RUU Perampasan Aset telah melalui proses yang panjang, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008. RUU ini sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023, dan Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini. Namun, hingga saat ini pembahasan secara formal belum kembali dilakukan.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dan proses pembahasan yang perlu dilewati, baik pemerintah maupun DPR RI sama-sama berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Koordinasi dan komunikasi yang intensif diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan menghasilkan undang-undang yang efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.