KPK Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Dukung Pernyataan Presiden Prabowo
KPK mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan aset negara, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Desakan ini disampaikan menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendukung percepatan pengesahan RUU tersebut dalam rangka pemberantasan korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset oleh DPR RI. Menurutnya, UU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya memulihkan aset negara yang telah dikorupsi.
Keberadaan UU ini, menurut Tessa, akan membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif dan mendukung pemerintah dalam memulihkan aset negara yang telah dikorupsi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan langsung di hadapan para buruh dalam peringatan May Day 2025. Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para koruptor.
Presiden Prabowo juga menyampaikan pesan yang kuat terkait pengembalian aset hasil korupsi. "Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. "Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, disambut sorak sorai buruh.
Pernyataan tegas Presiden Prabowo ini semakin memperkuat desakan KPK agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dukungan dari Presiden menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara maksimal dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.
Pentingnya RUU Perampasan Aset bagi Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Aturan ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, meskipun pelaku belum atau tidak pernah dihukum. Dengan demikian, negara dapat lebih efektif dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, proses perampasan aset seringkali menghadapi kendala hukum, sehingga prosesnya menjadi panjang dan rumit. Keberadaan UU Perampasan Aset diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses perampasan aset, sehingga aset negara dapat segera dipulihkan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor. Dengan mengetahui bahwa aset hasil korupsinya dapat dirampas, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi.
Dengan adanya UU Perampasan Aset, diharapkan akan ada peningkatan efektivitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dan negara dapat lebih mudah memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Kesimpulan
Desakan KPK dan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan urgensi penyelesaian RUU ini. Dengan adanya UU ini, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin efektif dan aset negara yang telah dikorupsi dapat segera dipulihkan untuk kesejahteraan rakyat.