KPK Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset: Harapan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Tanak sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta pada Kamis (1/5).
Dukungan Tanak didasari pada keyakinan bahwa pengesahan RUU ini akan memperkuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia berharap, dengan adanya UU Perampasan Aset, proses pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap para koruptor.
Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa selama 34 tahun pengalamannya sebagai jaksa, pengembalian kerugian negara melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) masih belum optimal. Banyak kerugian negara yang belum dapat dikembalikan. Oleh karena itu, ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini dan mengembalikan kerugian negara secara menyeluruh.
Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Johanis Tanak menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan harapan besar bagi rakyat Indonesia. Dengan UU ini, diharapkan kerugian keuangan negara yang selama ini sulit dikembalikan melalui proses hukum tindak pidana korupsi dapat dipulihkan sepenuhnya. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan negara karena dana yang berhasil dikembalikan dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya di May Day 2025, juga menyampaikan dukungan yang tegas terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya tidak memberikan toleransi kepada pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. Pernyataan Presiden ini disambut antusias oleh para buruh yang hadir.
Presiden Prabowo menyatakan, "Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?", ujarnya yang disambut sorak sorai para buruh. Pernyataan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
RUU Perampasan Aset: Solusi Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengatasi kendala dalam pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Dengan adanya payung hukum yang kuat, proses perampasan aset dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien. Hal ini akan memberikan efek jera bagi para koruptor dan meminimalisir praktik korupsi di masa mendatang.
Tanak menambahkan bahwa dukungan terhadap RUU ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan sistem yang lebih efektif, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Pulihnya kerugian negara juga akan berdampak positif terhadap pembangunan nasional.
Pengesahan RUU ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Kepercayaan publik yang tinggi sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan proses pengesahan RUU Perampasan Aset dapat berjalan dengan lancar dan segera memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
Dengan adanya dukungan dari KPK dan Presiden, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan diimplementasikan. Ini akan menjadi langkah signifikan dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi dan memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.