Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Kesiapan DPR
Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU Perampasan Aset yang diinisiasi DPR, menunggu finalisasi naskah akademik dan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan kesiapan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU inisiatif DPR ini telah diajukan sejak tahun 2003 dan kini kembali menjadi sorotan. Pemerintah menekankan pentingnya payung hukum yang kuat bagi hakim dalam merampas aset hasil korupsi, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah siap kapan saja untuk berdiskusi dengan DPR. Perampasan aset hasil korupsi, menurutnya, merupakan langkah krusial dalam pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang telah menyatakan secara tegas penolakan terhadap praktik korupsi dan penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Pembahasan RUU ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang. Dengan adanya UU Perampasan Aset, diharapkan proses penyitaan dan perampasan aset yang diduga hasil korupsi dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip HAM. Proses ini juga akan memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
RUU Perampasan Aset: Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang kuat dalam memberantas korupsi. Undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan merampas aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, proses perampasan aset dapat dilakukan secara terukur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga akan meningkatkan efektivitas upaya pemulihan keuangan negara yang hilang akibat korupsi.
RUU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses perampasan aset, baik bagi negara maupun bagi pihak yang asetnya dirampas. Proses yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melibatkan revisi naskah akademik sebelum pembahasan bersama pemerintah. Kemungkinan DPR akan melakukan hal serupa pada RUU Perampasan Aset ini.
Komitmen Presiden dan Keselarasan dengan Konvensi Internasional
Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini tercermin dari berbagai pernyataan resminya, termasuk pernyataan yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan aset negara hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
RUU Perampasan Aset ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2006. Dengan demikian, RUU ini akan membawa Indonesia selangkah lebih maju dalam upaya global untuk memberantas korupsi.
Melalui RUU ini, perampasan aset tidak hanya terbatas pada aset di dalam negeri, tetapi juga mencakup aset yang berada di luar negeri. Ini merupakan langkah strategis untuk mencegah para koruptor menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka di luar wilayah hukum Indonesia.
Pemerintah berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Keberadaan UU ini sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dengan adanya UU ini, diharapkan proses perampasan aset dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Proses ini juga akan memastikan bahwa aset negara yang telah dirampas dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.