DPR Dukung RUU Perampasan Aset: Usulan Prabowo Dorong Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mendorong RUU Perampasan Aset untuk segera bergulir, sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pemberantasan korupsi.

Jakarta, 2 Mei 2024 (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan mendorong percepatan pengesahannya. Pernyataan ini disampaikan menyusul pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Sedunia yang juga mendukung RUU tersebut. RUU ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Soedison menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum tambahan dalam pemberantasan korupsi. Indonesia, menurutnya, telah memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, namun masih kekurangan regulasi yang secara khusus mengatur perampasan aset hasil korupsi. Ketiadaan regulasi ini dinilai menghambat upaya pemulihan kerugian negara.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum terkait jenis aset yang dapat dirampas, serta mekanisme perampasan yang adil dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan proses perampasan aset tidak melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Dukungan DPR terhadap RUU Perampasan Aset
Soedison menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk melengkapi UU yang sudah ada. Ketiga UU, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, dan RUU Perampasan Aset, akan membentuk sistem hukum yang komprehensif dalam pemberantasan korupsi. Ketiga UU ini akan memenuhi tiga tujuan hukum utama, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Ia menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur penyitaan aset hasil kejahatan, namun belum secara spesifik mengatur perampasan aset dalam kasus korupsi. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menutup celah hukum ini dan memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.
Soedison menegaskan, "Perampasan aset ini penting sekali diatur. Jangan sampai terjadi perampasan aset yang tidak memenuhi unsur rasa keadilan." Menurutnya, RUU ini akan memberikan kepastian hukum dan mekanisme yang jelas dalam proses perampasan aset hasil korupsi.
Pidato Presiden Prabowo Subianto dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Presiden menekankan pentingnya komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan toleransi kepada pelaku korupsi yang tidak mengembalikan hasil kejahatannya.
Pernyataan dukungan Presiden Prabowo semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Dukungan dari Presiden dan DPR diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut di parlemen.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Kesimpulan: RUU Perampasan Aset mendapat dukungan kuat dari DPR dan Presiden, menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara.