Baleg DPR Buka Peluang Bahas RUU Perampasan Aset Tahun Ini
Badan Legislasi DPR RI membuka peluang pembahasan RUU Perampasan Aset tahun ini, meskipun belum ada penugasan resmi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menanggapi hal ini dengan menyatakan peluang pembahasan RUU tersebut terbuka lebar di tahun ini. Namun, hingga saat ini, Baleg DPR belum menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
Pernyataan Sturman tersebut disampaikan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin. Ia menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata. Meskipun RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas prioritas, proses pembahasannya masih menunggu penugasan resmi dari pimpinan DPR. Saat ini, Baleg tengah fokus pada penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut.
Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tanpa kompromi, termasuk bagi pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. Hal ini semakin memperkuat desakan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset memang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas jangka menengah. RUU ini diinisiasi oleh pemerintah dan masuk sebagai prioritas menengah. Bob Hasan juga menyatakan kesiapan Baleg untuk memperbarui materi muatan dalam RUU tersebut, mengingat atensi yang diberikan Presiden Prabowo.
Pemutakhiran materi RUU ini dinilai penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan hukum lain yang sudah ada. Bob Hasan menekankan perlunya kejelasan terkait sasaran perampasan aset, apakah untuk kerugian negara atau umum, dan bagaimana aturan ini akan berinteraksi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga mengatur perampasan aset.
Bob Hasan menjelaskan bahwa fokus utama RUU Perampasan Aset adalah penetapan sanksi perampasan aset bagi individu atau badan hukum yang melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara. Ia menegaskan bahwa perampasan aset seharusnya difokuskan pada kerugian negara akibat tindakan korupsi atau kejahatan lainnya, dan bukan untuk kepentingan hukum di luar pidana, terutama pidana korupsi.
Ia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar konteks hukum pidana, terutama tindak pidana korupsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan adil dan efektif dalam memberantas korupsi.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Proses perampasan aset ini akan dilakukan melalui jalur hukum yang jelas dan transparan, dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses penyitaan aset hasil korupsi dapat lebih efektif dan efisien. Saat ini, proses penyitaan aset seringkali menghadapi kendala hukum dan prosedur yang rumit, sehingga menghambat upaya pemulihan kerugian negara.
RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Dengan ancaman perampasan aset, diharapkan para pelaku korupsi akan lebih berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi.
- Perampasan aset akan difokuskan pada kerugian negara.
- RUU ini akan mempertimbangkan aturan hukum lainnya, terutama UU TPPU.
- Proses perampasan aset akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera dimulai dan diselesaikan tahun ini, sehingga aturan ini dapat segera diberlakukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas dan efektif, diharapkan proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih lancar dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.