DPR Dorong Lembaga Pariwisata Mandiri: Wajah Baru Pariwisata Indonesia?
Komisi VII DPR RI mendorong pembentukan lembaga pariwisata mandiri dan RUU Kepariwisataan untuk ekosistem pariwisata berkelanjutan yang berakar pada budaya lokal dan berdaya saing global.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mendorong lahirnya ekosistem kepariwisataan yang berkelanjutan di Indonesia. Dorongan ini disampaikan beriringan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan di Banjarmasin, Kamis (24/4).
Pembahasan RUU Kepariwisataan ini menjadi fokus Komisi VII DPR RI pada masa sidang saat ini. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum baru yang mampu membangun sektor pariwisata nasional yang berkelanjutan, menghormati budaya lokal, dan selaras dengan standar internasional.
"Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat," jelas Rahayu, yang akrab disapa Sara.
Lembaga Pariwisata Mandiri: Solusi Promosi yang Efektif?
Salah satu poin penting yang diusung Komisi VII DPR RI adalah pembentukan lembaga independen untuk promosi pariwisata. Lembaga ini, yang terinspirasi oleh model Indonesian Tourism Board, diharapkan mampu beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak promosi destinasi wisata unggulan Indonesia di kancah internasional. "Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia," tegas Rahayu.
Dengan demikian, lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di pasar global. Kebebasan operasional dan ketiadaan ketergantungan pada APBN diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam strategi promosi dan pencapaian target yang lebih efektif.
Model ini diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan jumlah wisatawan mancanegara dan pendapatan negara dari sektor pariwisata.
RUU Kepariwisataan dan Pendekatan Hexahelix
RUU Kepariwisataan juga membuka peluang kolaborasi multipihak dengan pendekatan hexahelix. Pendekatan ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk membangun sektor pariwisata Indonesia yang kompetitif di tingkat global namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai lokal.
Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat dan terarah dalam pengembangan sektor pariwisata. Hal ini akan mempercepat proses transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial.
Pendekatan hexahelix ini diharapkan dapat menghasilkan solusi inovatif dan berkelanjutan untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh sektor pariwisata Indonesia.
Komitmen untuk melibatkan berbagai stakeholder diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Transformasi Pariwisata Indonesia Menuju Keberlanjutan
Melalui pembaruan regulasi dalam RUU Kepariwisataan dan pembentukan lembaga pariwisata mandiri, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah. Inisiatif ini menandai langkah penting dalam meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di kancah internasional, sambil tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.
Dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Pembentukan lembaga pariwisata mandiri dan revisi RUU Kepariwisataan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sektor pariwisata Indonesia mampu bersaing di pasar global dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.