DPR Libatkan Pakar Pertajam RUU Kepariwisataan
Komisi VII DPR RI menggandeng pakar dan akademisi untuk penyempurnaan RUU Kepariwisataan guna mengakomodasi perkembangan terkini dan memastikan keberlanjutan sektor pariwisata.
![DPR Libatkan Pakar Pertajam RUU Kepariwisataan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/140619.215-dpr-libatkan-pakar-pertajam-ruu-kepariwisataan-1.jpg)
DPR RI Matangkan RUU Kepariwisataan dengan Bantuan Pakar
Komisi VII DPR RI menunjukkan komitmennya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Langkah nyata yang diambil adalah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RUU tersebut. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, pada Rabu di Kompleks Parlemen, Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan RUU yang dihasilkan lebih matang dan komprehensif, mengakomodasi perkembangan terkini di sektor pariwisata.
Alasan Melibatkan Pakar dan Akademisi
Evita Nursanty menjelaskan bahwa keputusan untuk melibatkan para pakar didorong oleh beberapa faktor penting. Pertama, sektor pariwisata kini berada di bawah naungan Komisi VII DPR RI, berbeda dengan periode sebelumnya. Kedua, RUU Kepariwisataan ini merupakan RUU yang belum tuntas di periode sebelumnya dan dilanjutkan pada periode saat ini. Ketiga, Komisi VII DPR RI memiliki wewenang untuk merevisi isi RUU tersebut sebelum disahkan. Dengan latar belakang dan keahlian yang beragam, para pakar diharapkan dapat memberikan masukan berharga dari berbagai aspek, sehingga RUU yang dihasilkan mampu menjawab tantangan dan peluang di sektor pariwisata.
Lebih lanjut, Evita menekankan pentingnya RUU ini untuk meningkatkan sektor pariwisata dan penegakan hukum terkait lingkungan. Harapannya, RUU yang baru akan mampu menjawab tantangan global dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata.
Pakar yang Terlibat dan Masukannya
Rapat yang dihadiri oleh lima pakar tersebut melibatkan nama-nama terkemuka di bidang kepariwisataan dan lingkungan. Mereka antara lain Prof. Azril Azahari (Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia), Prof. Diena Mutiara Lemy (pakar pariwisata berkelanjutan), Prof. Andri Gunawan Wibisana (pakar lingkungan hidup), dan Dr. Komara Djaja (peneliti di LPEM Universitas Indonesia). Para pakar ini memberikan masukan yang sangat berharga bagi penyusunan RUU tersebut.
Salah satu pakar, Prof. Diena Mutiara Lemy, menyoroti perkembangan sektor pariwisata yang dinamis. Ia menilai UU Nomor 10 Tahun 2009 sudah baik secara filosofis, namun perlu pembaruan untuk mengakomodasi perkembangan zaman. Ia menekankan perlunya jaminan kepastian perlindungan hukum bagi pelaku pariwisata dan penguatan konsep pariwisata berkelanjutan. Prof Diena juga menyoroti pentingnya komitmen terhadap isu global seperti perubahan iklim dan target zero carbon emission dalam sektor pariwisata.
Kesimpulan
Proses penyusunan RUU Kepariwisataan yang melibatkan para pakar ini menandakan komitmen DPR RI untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berdampak positif bagi sektor pariwisata Indonesia. Dengan masukan dari berbagai pakar, diharapkan RUU ini mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.