Kemenpar Dorong Penguatan Materi RUU Kepariwisataan: Fokus Ekosistem Pariwisata
Kemenpar menekankan pentingnya penguatan materi dalam revisi UU Kepariwisataan, fokus pada ekosistem pariwisata yang meliputi industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan, guna meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan fokus penguatan materi pembangunan pariwisata. Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Senin, 3 Juli 2023.
Menpar Widiyanti menekankan pentingnya memasukkan aspek-aspek krusial dalam ekosistem pariwisata ke dalam RUU tersebut. Menurutnya, penguatan ini harus mencakup empat bidang utama: industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Ini merupakan strategi kunci untuk meningkatkan kualitas sektor pariwisata secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Menpar menjelaskan substansi dari ekosistem pembangunan kepariwisataan yang diusulkan. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas melalui pengelolaan destinasi yang lebih baik, pengembangan daya tarik wisata baru, penyediaan infrastruktur yang memadai, pemberdayaan masyarakat lokal, keterlibatan asosiasi kepariwisataan, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara maksimal. Semua elemen ini saling terkait dan berperan penting dalam keberhasilan sektor pariwisata.
Selain aspek-aspek tersebut, Menpar juga menyoroti pentingnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sebagai fondasi pembangunan pariwisata. Peningkatan kualitas SDM, menurutnya, merupakan investasi jangka panjang yang krusial untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Menpar menilai keempat aspek tersebut selaras dengan tujuan revisi UU yang diusulkan DPR RI.
Pemerintah berharap revisi UU Kepariwisataan ini memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan sektor pariwisata Indonesia. Namun, ada beberapa pertimbangan penting yang perlu diperhatikan. Pemerintah melihat revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 inisiatif DPR telah mengubah secara signifikan sistematika, materi, dan esensi UU sebelumnya. Oleh karena itu, perubahan yang dilakukan sebaiknya tidak mengubah desain mendasar UU tersebut agar tidak menjadi rancangan UU baru.
Terdapat pula kendala terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Omnibus Law), yang telah mengubah sebagian materi UU Nomor 10 Tahun 2009. Presiden menekankan agar revisi UU Kepariwisataan meminimalkan perubahan sistematika dan lebih fokus pada penyempurnaan materi yang ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2009. Hal ini menjadi panduan penting dalam penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU tersebut.
Pembahasan RUU Kepariwisataan sebelumnya juga telah dilakukan oleh Menpar Sandiaga Uno pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, pembahasan tersebut 'carry over' ke periode selanjutnya karena terdapat beberapa poin krusial yang belum mencapai kesepakatan, terutama perbedaan pandangan mengenai pengaturan substansi budaya dalam konteks pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan itu sendiri.
Kesimpulannya, Kemenpar sangat menekankan pentingnya penyempurnaan UU Kepariwisataan dengan memperhatikan ekosistem pariwisata secara komprehensif. Revisi ini diharapkan dapat mendorong kemajuan sektor pariwisata Indonesia secara berkelanjutan. Dengan memperhatikan berbagai aspek, dari SDM hingga infrastruktur, diharapkan RUU Kepariwisataan yang baru akan menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan industri pariwisata Indonesia.