Gubernur Bali Berharap Program 'Satu Desa Satu Advokat' Terwujud: Gratiskan Bantuan Hukum untuk 636 Desa
Gubernur Bali Wayan Koster meminta organisasi advokat mendukung program 'satu desa satu advokat' untuk 636 desa, menjamin akses keadilan gratis bagi masyarakat.

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi meminta dukungan organisasi advokat untuk mewujudkan program inovatifnya. Permintaan ini dilontarkan saat membuka Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kabupaten Badung pada Jumat malam.
Program yang diusung adalah "satu desa satu advokat", sebuah inisiatif yang bertujuan memberikan akses bantuan hukum gratis. Koster menekankan pentingnya kehadiran ahli hukum di 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat di Bali.
Tujuannya adalah memastikan masyarakat pedesaan dapat memperoleh keadilan. Program ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai permasalahan hukum yang kerap dihadapi warga di tingkat desa.
Pentingnya Akses Keadilan di Pedesaan
Gubernur Koster melihat program "satu desa satu advokat" sebagai kelanjutan dari inisiatif pro-rakyat lainnya. Sebelumnya, Bali telah memiliki program serupa seperti satu desa satu klinik dan satu keluarga satu sarjana yang sukses diimplementasikan.
Keberadaan ahli hukum di setiap desa dianggap krusial untuk menjamin hak-hak masyarakat. Banyak permasalahan hukum yang muncul di tingkat desa seringkali tidak terselesaikan karena keterbatasan akses dan biaya.
Koster menegaskan bahwa program ini akan sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Mereka dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya yang mahal, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Dukungan Organisasi Advokat dan Potensi Percontohan
Menanggapi permintaan Gubernur, Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyatakan kesiapan organisasinya. Ia menegaskan bahwa Peradi SAI siap mendukung penuh gagasan "satu desa satu advokat" tersebut dan akan memerintahkan ketua Peradi di Bali untuk merealisasikannya.
Koster berharap kontribusi advokat dalam program ini dilakukan secara gratis, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau masyarakat. Ia menekankan pentingnya mencari "karma baik" melalui pelayanan hukum pro bono, karena masyarakat desa seringkali tidak memiliki uang untuk membayar jasa advokat.
Jika berhasil, program ini tidak hanya akan bermanfaat bagi Bali. Gubernur Koster optimis bahwa inisiatif "satu desa satu advokat" ini dapat menjadi model percontohan bagi wilayah lain di seluruh Indonesia, mengingat kebutuhan bantuan hukum yang terus meningkat.
Masyarakat Indonesia, termasuk di Bali, semakin membutuhkan bantuan hukum untuk perlindungan dirinya. Peradi SAI diharapkan dapat memainkan peran penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah pedesaan.