Desa Mandiri: Kades Se-Indonesia Siap Bertransformasi, Dukung Penuh Program Pemerintah
Kepala Desa se-Indonesia, tergabung dalam Desa Bersatu, menyatakan siap bertransformasi menuju desa mandiri dan mendukung penuh program pemerintah untuk kemajuan desa.

Jakarta, 20 Maret 2025 - Organisasi Desa Bersatu, yang menaungi kepala desa se-Indonesia, menyatakan komitmen penuh untuk bertransformasi menuju desa mandiri. Hal ini disampaikan menyusul penutupan Rapat Koordinasi Desa Nasional 2025 di Jakarta. Komitmen ini merupakan respons positif terhadap berbagai program pemerintah yang dinilai berpihak pada kemajuan desa dan mensejahterakan masyarakatnya.
Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menjelaskan bahwa program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat Miskin, Cek Kesehatan Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Swasembada Pangan, sangat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Program-program tersebut, menurut Anas, mendorong kemandirian desa dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.
Desa Bersatu, yang merupakan hasil peleburan delapan organisasi kepala desa dan perangkat pemerintah desa di seluruh Indonesia (termasuk APDESI), menilai program-program tersebut sebagai bentuk perhatian serius pemerintah terhadap desa. Hal ini diharapkan dapat mengurangi pandangan bahwa desa hanya menjadi lumbung suara (elektoral) yang hanya diperhatikan menjelang pemilihan umum.
Dukungan Penuh dan Pengawalan Kebijakan
Anas menegaskan dukungan penuh terhadap program-program pemerintah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya mengawal penyelesaian berbagai tantangan yang dihadapi desa, terutama terkait kebijakan dan kepastian hukum. "Kepala desa mana yang mau masyarakatnya berpangku tangan dibantu seperti itu?", ujar Anas, menekankan pentingnya kemandirian desa.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi desa adalah masalah hukum, khususnya terkait tanah adat. Anas mencatat lebih dari 6.000 desa berada di wilayah perkebunan sawit, dan banyak kepala desa yang berhadapan dengan hukum karena dugaan penyerobotan lahan, padahal lahan tersebut merupakan tanah ulayat atau tanah adat.
Anas menambahkan, "Secara legalitas, tanah adat memang belum diakui, banyak yang sudah dijadikan Hak Guna Usaha (HGU). Inilah salah satu poin penting yang seharusnya dipikirkan dalam RUU Masyarakat Adat, yang bertahun-tahun masih belum bisa disahkan jadi Undang-Undang oleh DPR, terus kami kawal hal ini." Ia juga menekankan pentingnya mengembalikan esensi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendes Nomor 3 Tahun 2022, yaitu memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai potensi lokal.
Desa sebagai Bagian Sistem Ketatanegaraan
Anas menjelaskan bahwa desa merupakan bagian integral dari sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, namun dalam praktiknya, masyarakat adat di desa masih sering berhadapan dengan konflik hukum. Oleh karena itu, Desa Bersatu akan terus mengawal penyelesaian masalah ini dan memastikan pemerintah sepenuhnya berpihak kepada masyarakat desa.
Melalui komitmen ini, Desa Bersatu berharap dapat mewujudkan desa-desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera. Dukungan penuh terhadap program pemerintah dan pengawalan kebijakan yang berpihak pada desa menjadi kunci keberhasilan transformasi ini. Dengan demikian, desa tidak hanya menjadi lumbung suara, tetapi juga sebagai pusat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dengan sumber daya yang tersedia di desa, jauh sebelum negara ini berkembang seperti sekarang, mereka sudah berdaya dan bernilai sosial tentunya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki desa untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan.