Nasib RUU TNI di Paripurna DPR Kamis: Menkumham Belum Tahu Kepastian
Menteri Hukum dan HAM mengaku belum mengetahui kepastian pembahasan RUU TNI dalam Paripurna DPR Kamis besok, meskipun DPR telah mengagendakan rapat paripurna.

Jakarta, 20 Maret 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan ketidakpastiannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3). Pernyataan ini disampaikan setelah rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah terkait penyempurnaan draf RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Meskipun DPR RI telah mengagendakan rapat paripurna, Menkumham mengaku belum menerima informasi resmi mengenai pembahasan RUU TNI. "Kapan jadwalnya tergantung DPR, ya. Saya belum tahu, saya belum dapat informasi apakah besok atau tidak," ujar Supratman. Beliau menambahkan bahwa hingga Rabu petang, belum ada kepastian mengenai hal tersebut, karena fokus rapat hanya pada penyempurnaan beberapa frasa dalam RUU.
Ketidakpastian ini juga mencakup kemungkinan penundaan masa reses DPR RI. Menkumham Supratman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI, menyatakan ketidaktahuannya mengenai hal ini, menekankan bahwa informasi tersebut berada di ranah DPR, bukan pemerintah.
RUU TNI: Dinamika di Balik Paripurna
Menkumham Supratman menegaskan kesiapan pemerintah untuk menghadiri Rapat Paripurna jika DPR RI menjadwalkan pembahasan RUU TNI. Namun, beliau menolak berkomentar lebih lanjut mengenai jadwal dan publisitas agenda DPR, menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pihak DPR. "Jangan tanya ke saya. Kalau agenda DPR masa tanya ke pemerintah, tanya ke DPR dong. Pokoknya kami diundang, kami datang," tegasnya.
Terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan Komisi I DPR RI di Istana Kepresidenan sebelum rapat paripurna, Menkumham menyatakan tidak ada arahan khusus mengenai RUU TNI. Presiden Prabowo hanya menekankan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR periode sebelumnya yang dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029, bukan inisiatif pemerintah atau presiden.
"Enggak ada. Pokoknya arahan terkait dengan ini (RUU TNI) ini adalah usul inisiatif DPR. Saya dulu waktu menjadi Ketua Badan Legislasi kan menyusun draf RUU tentang TNI, ya kan? Dan itu yang dilanjutkan sekarang menjadi carry over. Jadi, itu usulannya teman-teman di DPR," jelas Menkumham.
Pernyataan Pihak DPR Mengenai RUU TNI
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budi Djiwandono, telah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan sebelum rapat paripurna. Utut menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui RUU TNI, meskipun beliau tidak merinci detail pembahasannya. "Iya (bahas RUU TNI), tetapi bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari...," ungkap Utut kepada awak media.
Sementara itu, undangan Rapat Paripurna yang diterima oleh ANTARA menyebutkan bahwa rapat akan digelar pada Kamis (20/3) pagi pukul 09.30 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, undangan tersebut tidak menjelaskan secara detail agenda rapat paripurna tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa RUU TNI yang telah disetujui pada tingkat pertama akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3). "Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," kata Dave.
Kesimpulannya, meskipun DPR telah mengagendakan rapat paripurna dan beberapa pihak DPR menyatakan kesiapan pembahasan RUU TNI, Menkumham masih belum dapat memastikan apakah RUU tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna Kamis besok. Kejelasan mengenai hal ini masih menunggu konfirmasi resmi dari DPR RI.