Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan 40 Hari, Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG selama 40 hari.

Jakarta, 24 Maret 2024 - Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, kembali ditahan Polda Metro Jaya. Kepolisian memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari, dimulai dari tanggal 24 Maret. Perpanjangan ini terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus ini dan memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari 24 Maret hingga 40 hari ke depan akan melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Proses Penyidikan dan Perpanjangan Penahanan
Perpanjangan penahanan selama 20 hari tambahan ini memungkinkan penyidik untuk lebih teliti dalam mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya. Proses ini termasuk koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.
Menurut Kombes Pol. Ade Ary, langkah ini merupakan prosedur standar dalam proses hukum. Penyidik perlu memastikan semua aspek kasus terungkap secara transparan dan akuntabel. Dengan perpanjangan penahanan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan kesimpulan yang adil.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Nikita Mirzani dan IM selama 20 hari. Penahanan awal dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Siber terkait laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.
Pasal yang Dipersangkakan
Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Tindakan hukum yang diambil mencerminkan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua tahapan selesai dan pengadilan memberikan putusan. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
Dengan perpanjangan penahanan ini, diharapkan penyidik dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lengkap dan kuat untuk mendukung proses persidangan mendatang. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Perpanjangan penahanan Nikita Mirzani dan asistennya selama 40 hari menandakan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.