Berkas Perkara Nikita Mirzani Masih Diperiksa Jaksa, Penahanan Diperpanjang
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani masih diteliti jaksa, sementara penahanan dirinya dan asisten diperpanjang 30 hari terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Jakarta, 16 Mei 2025 - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjeratnya masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Jumat lalu. Kasus ini melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya terus bergulir. Meskipun berkas perkara telah dikirim ke JPU pada 5 Mei 2025 oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, penelitian berkas masih berlangsung. AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan, "Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2." Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan cepat.
Kepastian hukum bagi Nikita Mirzani dan asistennya masih dinantikan. Proses penelitian berkas perkara oleh JPU merupakan tahapan penting sebelum kasus tersebut dapat disidangkan. Hasil penelitian JPU akan menentukan kelanjutan proses hukum, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-18).
Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten
Di tengah proses penelitian berkas perkara, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Perpanjangan penahanan selama 30 hari ini diputuskan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan hal ini pada Jumat, 2 Mei 2025. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Perpanjangan penahanan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Publik menantikan kejelasan status hukum Nikita Mirzani dan asistennya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pihak kepolisian juga terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Dengan perpanjangan penahanan ini, Nikita Mirzani dan asistennya akan tetap berada dalam tahanan selama 30 hari ke depan. Proses hukum akan terus berlanjut sampai ada keputusan hukum yang final dan mengikat.
Pasal yang Dikenakan
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, dijerat dengan beberapa pasal yang cukup berat. Mereka disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Proses hukum yang sedang berjalan menjadi perhatian publik. Banyak yang menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini dan apa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan asistennya jika terbukti bersalah. Proses hukum yang adil dan transparan sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Publik menantikan kejelasan terkait berkas perkara Nikita Mirzani dan perkembangan selanjutnya. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan seadil-adilnya.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi di dunia digital. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut kita untuk bijak dalam menggunakannya agar tidak melanggar hukum.