OJK Batasi Usia Peminjam Fintech dan Paylater: Lindungi Generasi Muda
OJK membatasi usia minimum peminjam fintech dan paylater menjadi 18 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan untuk mencegah generasi muda terjerat utang.
OJK menetapkan aturan baru untuk pinjaman online dan paylater guna melindungi generasi muda dari jeratan utang. Aturan ini membatasi usia minimum peminjam dan menetapkan syarat pendapatan minimal.
Siapa yang terkena dampak? Aturan ini berlaku bagi pengguna layanan pinjaman daring (fintech lending) dan Buy Now Pay Later (BNPL atau paylater). Kapan aturan ini berlaku? Meskipun belum diumumkan tanggal pasti, OJK tengah mempersiapkan aturan ini. Di mana aturan ini berlaku? Aturan ini berlaku secara nasional di Indonesia.
Mengapa OJK membuat aturan ini? OJK khawatir generasi muda terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dibayar. Data menunjukkan lebih dari 50 persen peminjam daring berusia 19-34 tahun. Aturan ini bertujuan mitigasi risiko bagi peminjam dan pemberi pinjaman.
Bagaimana aturan ini bekerja? Aturan ini menetapkan usia minimum peminjam 18 tahun atau sudah menikah, dengan pendapatan minimal Rp3 juta per bulan. Syarat ini didasarkan pada diskusi dengan asosiasi industri jasa keuangan. Awalnya ada usulan untuk menghapus peminjam berusia 18 tahun, namun pertimbangan atas kebutuhan masyarakat membuat OJK menetapkan usia 18 tahun sebagai minimum.
Meskipun ada usulan untuk menetapkan usia minimum 21 tahun, OJK mempertimbangkan kebutuhan kelompok usia di bawah 21 tahun yang sudah dewasa dan memerlukan akses pembiayaan. Oleh karena itu, 18 tahun dipilih sebagai titik keseimbangan.
Aturan ini juga diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat. Hanya mereka yang dewasa dan mampu bertanggung jawab secara finansial yang diperbolehkan mengajukan pinjaman. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan tanggung jawab dalam penggunaan layanan pinjaman online dan paylater.
Kesimpulannya, aturan baru OJK ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia. Dengan batasan usia dan penghasilan, diharapkan risiko gagal bayar dapat diminimalisir, dan generasi muda terhindar dari masalah keuangan yang serius.