OJK Kalteng: TPAKD Dorong Inklusi Keuangan Nasional Capai 98 Persen di 2045
Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Kalteng dukung target inklusi keuangan nasional 98 persen pada 2045, dengan Kalteng sendiri telah mencapai 81,30 persen inklusi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pemerintah daerah setempat gencar membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk mendukung pencapaian target inklusi keuangan nasional hingga 98 persen pada tahun 2045. Inisiatif ini diumumkan di Palangka Raya pada Senin, 28 April 2024.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 TPAKD tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Tengah sendiri, pembentukan TPAKD telah mencapai 1 TPAKD provinsi dan 14 TPAKD tingkat kabupaten/kota. Keberadaan TPAKD ini dinilai sangat krusial dalam mendorong inklusi keuangan, yang menjadi salah satu indikator utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Menurut data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, Kalimantan Tengah telah menunjukan kemajuan signifikan dengan tingkat inklusi keuangan sebesar 81,30 persen. Meskipun demikian, literasi keuangan masih perlu ditingkatkan, dengan angka yang tercatat sebesar 32,73 persen. Hal ini menunjukkan potensi besar untuk pengembangan ekonomi daerah melalui peningkatan akses dan pemahaman akan layanan keuangan.
Peran TPAKD dalam Peningkatan Inklusi Keuangan
TPAKD memiliki peran vital dalam mempercepat akses keuangan di daerah. Dengan kemudahan akses layanan keuangan seperti kredit, tabungan, dan pembiayaan usaha, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berkembang pesat. Hal ini akan berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan sirkulasi ekonomi lokal.
Primandanu Febriyan Aziz menekankan bahwa, "Keberadaan TPAKD, salah satunya untuk percepatan inklusi keuangan, merupakan salah satu indikator utama pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan target inklusi keuangan yang telah ditetapkan pada 2045 sebesar 98 persen." Beliau juga menambahkan bahwa akses keuangan berperan sebagai katalis penting dalam pengembangan ekonomi daerah.
Lebih lanjut, diharapkan melalui TPAKD, akses keuangan akan semakin merata di seluruh daerah di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat dipercepat, kesenjangan antar wilayah dapat dikurangi, dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Dukungan Pemerintah Daerah
Sri Widanarni, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng, menyampaikan bahwa TPAKD memiliki peranan penting sebagai garda terdepan dalam mendorong percepatan akses keuangan di daerah. Beliau juga berharap seluruh TPAKD dapat bersinergi dengan OJK dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Saya berharap seluruh TPAKD dapat bersinergi dengan OJK dan lembaga jasa keuangan untuk melaksanakan program kerja yang inklusif dan inovatif, serta mengoptimalkan produk layanan jasa keuangan sebaik-baiknya guna mendorong percepatan akses keuangan yang inklusif di Kalimantan Tengah," kata Sri Widanarni.
Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan program-program yang dijalankan akan lebih efektif dan efisien dalam mencapai target inklusi keuangan. Inovasi dan optimalisasi produk layanan jasa keuangan juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Secara keseluruhan, pembentukan TPAKD di Kalimantan Tengah merupakan langkah strategis dalam mendukung target inklusi keuangan nasional. Dengan adanya kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, dan lembaga jasa keuangan lainnya, diharapkan akses keuangan yang lebih merata dan inklusif dapat terwujud di Kalimantan Tengah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.