Pekerja IHT Minta Evaluasi PP 28/2024: Regulasi Tekan Industri Hasil Tembakau!
Pekerja industri hasil tembakau meminta evaluasi PP 28/2024 karena dinilai menekan industri dan mengabaikan aspirasi pelaku industri.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Sudarto, mendorong evaluasi terhadap regulasi anti rokok. Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang dinilai tidak memperhatikan aspirasi para pelaku industri hasil tembakau (IHT).
Sudarto menjelaskan bahwa industri hasil tembakau mengalami penurunan secara bertahap akibat tekanan regulasi yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak regulasi, tetapi meminta agar dilakukan mitigasi yang mendalam dan tepat sasaran. Menurutnya, tujuan kesehatan publik harus tercapai tanpa mengorbankan para pekerja.
"Industri hasil tembakau (IHT) turun secara pelan-pelan karena regulasinya yang terus menekan. Kami bukan anti regulasi, cuma pastikan lakukan mitigasi yang mendalam dan kena sasaran. Jangan sampai sasarannya (kesehatan publik) tidak dapat, buruh jadi korban," kata Sudarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kampanye Anti-Rokok dan Regulasi yang Memberatkan
Industri hasil tembakau nasional terus menghadapi tekanan akibat kampanye anti-rokok yang masif dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kampanye ini kemudian diakomodasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, yang kemudian diturunkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan dirinci lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Sudarto berpendapat bahwa isu kesehatan yang menimpa industri hasil tembakau nasional merupakan propaganda asing. Ia menekankan pentingnya kedaulatan dalam mengatur industri ini, dengan mempertimbangkan kondisi dan kekuatan yang ada saat ini.
"Kalau bicara kedaulatan, isu kesehatan itu dari global. Bukan berarti kami tidak mau diatur, akan tetapi perhatikan kekuatan kita di tengah kondisi saat ini. Kita lihat aturan berubah terus, dari PP 109/2012, lalu keluar UU 17/2023, kemudian PP 28/2024 dan sekarang sedang mengejar R-Permenkes. Jadi ini membuktikan bahwa industri hasil tembakau benar-benar ditekan terus secara regulasi," ujarnya.
Kontribusi Industri Tembakau terhadap Ekonomi Nasional
Sektor industri hasil tembakau memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Industri ini menyerap tenaga kerja lebih dari 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Selain itu, cukai hasil tembakau juga merupakan sumber penerimaan negara yang penting.
Sudarto menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak lanjutan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada industri ini. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan menggantungkan hidupnya pada industri hasil tembakau.
Dengan adanya tekanan regulasi yang terus-menerus, keberlangsungan industri hasil tembakau menjadi terancam. Hal ini dapat berdampak pada hilangnya mata pencaharian jutaan orang dan penurunan penerimaan negara dari sektor cukai.
Evaluasi terhadap PP 28/2024 diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak. Regulasi yang dibuat harus mempertimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan kesejahteraan para pekerja.