OJK Luncurkan IKAD: Peta Baru Inklusi Keuangan Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk memetakan dan mengakselerasi inklusi keuangan di Indonesia, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). Inisiatif ini bertujuan memetakan kondisi inklusi keuangan di seluruh Indonesia, memberikan panduan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat akses keuangan yang merata, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peluncuran IKAD dilakukan dalam Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta.
Apa yang dilakukan OJK? OJK meluncurkan IKAD sebagai alat pemetaan inklusi keuangan. Siapa yang terlibat? OJK, pemerintah pusat dan daerah, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berperan aktif. Di mana peluncuran dilakukan? Peluncuran dilakukan di Jakarta selama IFIS 2025. Kapan peluncuran dilakukan? Peluncuran dilakukan pada tanggal 6 Mei 2025. Mengapa IKAD diluncurkan? IKAD diluncurkan untuk mengatasi tantangan geografis, ekonomi, dan pendidikan yang beragam dalam mendorong inklusi keuangan. Bagaimana IKAD akan membantu? IKAD akan menjadi jembatan antara data dan kebijakan, mendukung implementasi Asta Cita pemerintah, dan membantu memastikan langkah-langkah daerah sejalan dengan strategi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, "Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)." Beliau menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan untuk mendukung perluasan akses keuangan yang inklusif dan merata di seluruh Indonesia, mengingat tantangan yang beragam di berbagai daerah.
Pemetaan Inklusi Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
IKAD diharapkan dapat menjadi alat ukur yang efektif untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di tingkat kabupaten/kota. Dengan data yang akurat dan komprehensif, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran dan efektif. IKAD juga akan mempermudah pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di daerah.
Selain itu, IKAD akan membantu memastikan langkah-langkah di daerah selaras dengan strategi dan rencana pembangunan nasional. Hal ini akan diwujudkan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dapat diimplementasikan oleh TPAKD. Dengan demikian, upaya peningkatan inklusi keuangan di daerah akan terintegrasi dengan pembangunan nasional.
IKAD juga mendukung kebijakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam implementasi Program Satu Rekening Satu Penduduk. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan bagi seluruh penduduk Indonesia, dan IKAD akan membantu dalam memonitor dan mengevaluasi keberhasilan program tersebut.
Peran TPAKD dalam Mewujudkan Inklusi Keuangan
Saat ini, terdapat 552 TPAKD di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota. TPAKD berperan penting dalam menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan fokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan.
Dengan adanya IKAD, TPAKD akan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Mereka dapat menggunakan data dari IKAD untuk mengidentifikasi area yang membutuhkan perhatian khusus dan merancang program yang lebih efektif. Hal ini akan mempercepat proses inklusi keuangan di daerah.
IKAD diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga bagi pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan yang efektif untuk mewujudkan akses keuangan yang inklusif. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inklusi keuangan akan semakin terarah dan terukur.
Kesimpulannya, peluncuran IKAD oleh OJK merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan adanya IKAD, diharapkan akses keuangan yang merata dan inklusif dapat terwujud di seluruh wilayah Indonesia, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.