OJK Kepri Tangani 449 Pengaduan Konsumen Sektor Keuangan di 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri menerima 449 pengaduan layanan konsumen sektor keuangan sepanjang 2024, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, didorong kesadaran masyarakat dan pertumbuhan pengguna produk keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat peningkatan signifikan pada jumlah pengaduan konsumen sektor keuangan sepanjang tahun 2024. Tercatat sebanyak 449 pengaduan telah ditangani, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang hanya 234 pengaduan. Peningkatan ini terjadi di tengah peningkatan penggunaan produk dan layanan keuangan di masyarakat Kepri.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menjelaskan bahwa lonjakan pengaduan ini justru dilihat sebagai indikator positif. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak konsumen dan proses pengaduan yang tersedia melalui OJK. Masyarakat semakin paham bagaimana menyampaikan keluhan terkait layanan keuangan yang mereka terima.
Dari total 449 pengaduan, sektor Bank Umum Konvensional mendominasi dengan 180 pengaduan. Perusahaan Pembiayaan Konvensional menyusul dengan 72 pengaduan, disusul Fintech/Pinjaman Online sebanyak 142 pengaduan. Sektor lainnya seperti Asuransi Jiwa (13 pengaduan), Asuransi Umum (11 pengaduan), Bank Perkreditan Rakyat (11 pengaduan), dan Bank Umum Syariah (10 pengaduan) juga tercatat menerima sejumlah pengaduan.
Pengaduan yang lebih sedikit diterima oleh Klaster Agregator (3 pengaduan), Lembaga Keuangan khusus (2 pengaduan), serta Perusahaan Penjamin Syariah, Pegadaian, Lembaga Penjamin Emisi Efek, dan Perantara Pedagang Efek (masing-masing 1 pengaduan). Data ini memberikan gambaran lengkap mengenai jenis layanan keuangan yang paling banyak memicu pengaduan konsumen di Kepri.
Menurut Sinar Danandjaya, terdapat tiga faktor utama yang berkontribusi pada peningkatan jumlah pengaduan. Pertama, peningkatan kesadaran masyarakat akan saluran pengaduan OJK dan prosedur pelaporan yang lebih mudah diakses. Kedua, pertumbuhan pesat jumlah pengguna produk dan layanan keuangan di wilayah Kepri. Ketiga, peningkatan akses informasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Meskipun jumlah pengaduan meningkat, OJK Kepri memastikan semua pengaduan diproses melalui sistem pelaporan terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pelapor untuk melacak perkembangan penanganan pengaduan mereka secara real-time. Lembaga jasa keuangan yang menerima pengaduan wajib menindaklanjuti dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Proses ini diawasi ketat oleh OJK, dan hasilnya digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang.
Kesimpulannya, peningkatan pengaduan konsumen di sektor keuangan Kepri pada tahun 2024 mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat dan aksesibilitas terhadap jalur pengaduan. OJK Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan pengawasan guna melindungi hak-hak konsumen serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan.