OJK Sumut Tindak Lanjuti 354 Pengaduan Konsumen Selama Januari-Februari 2025
Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara (OJK Sumut) telah menindaklanjuti 354 pengaduan konsumen selama Januari-Februari 2025, dengan sektor perbankan dan fintech P2P menjadi penyumbang terbanyak.

Medan, 12 Maret 2025 – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) berhasil menindaklanjuti sebanyak 354 pengaduan konsumen yang diterima selama periode Januari-Februari 2025. Pengaduan ini diterima melalui aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, dalam konferensi pers di Medan, Rabu lalu.
Dari total pengaduan tersebut, sektor perbankan menjadi penyumbang terbanyak dengan 128 pengaduan. Posisi kedua ditempati oleh sektor fintech peer-to-peer (P2P) dengan 108 pengaduan. Jumlah ini menunjukkan tingginya interaksi masyarakat dengan layanan jasa keuangan digital di Sumatera Utara. Selanjutnya, pengaduan juga berasal dari perusahaan pembiayaan (59 pengaduan), perusahaan asuransi umum atau jiwa (55 pengaduan), dan pegadaian (4 pengaduan).
OJK Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan setiap laporan yang diterima. Proses penindakan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan para pelaku usaha jasa keuangan. "Seluruh 354 pengaduan yang telah diterima tersebut, telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Khoirul Muttaqien. Pihaknya juga secara rutin melakukan evaluasi bersama pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas layanan dan meminimalisir potensi pengaduan di masa mendatang.
Topik Pengaduan Terbanyak
Beberapa topik pengaduan mendominasi laporan yang diterima OJK Sumut pada periode Januari-Februari 2025. Restrukturisasi pembiayaan menjadi salah satu isu utama, mencerminkan tantangan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat. Selain itu, persoalan klaim asuransi juga menjadi perhatian, menandakan perlunya peningkatan transparansi dan kecepatan proses klaim. Masalah terkait sistem layanan informasi keuangan (SLIK) dan perilaku petugas penagihan juga turut menjadi sorotan.
OJK Sumut terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen jasa keuangan. Sosialisasi dan edukasi secara berkala dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa dan pelanggaran. Hal ini sejalan dengan komitmen OJK untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perbandingan dengan data tahun sebelumnya menunjukkan tren yang perlu diperhatikan. Pada periode Januari-Desember 2024, OJK Sumut menindaklanjuti 1.471 pengaduan. Sektor perbankan masih menjadi penyumbang terbanyak dengan 608 pengaduan, diikuti asuransi (315), fintech peer-to-peer (P2P) (285), dan perusahaan pembiayaan lainnya (263). Meskipun jumlah pengaduan pada Januari-Februari 2025 lebih rendah, namun tetap penting untuk terus memantau dan meningkatkan layanan agar dapat memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.
Upaya OJK Sumut dalam Menangani Pengaduan
Untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara efektif, OJK Sumut menggunakan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK). Aplikasi ini memudahkan konsumen untuk melaporkan keluhan dan memantau perkembangan penanganan pengaduan mereka. OJK Sumut juga menjalin kerjasama yang erat dengan pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan penyelesaian pengaduan secara cepat dan tepat.
Selain itu, OJK Sumut secara aktif melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja pelaku usaha jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, OJK Sumut berkomitmen untuk senantiasa melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Sumatera Utara.
Ke depannya, OJK Sumut akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen melalui berbagai program edukasi, sosialisasi, dan peningkatan layanan pengaduan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.
Data pengaduan yang diterima OJK Sumut menunjukkan pentingnya peran OJK dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Dengan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan, OJK Sumut diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat Sumatera Utara.