Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru untuk Finfluencer di Semester II 2024
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru untuk Finfluencer di Semester II 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru untuk mengatur aktivitas finfluencer guna melindungi konsumen dan mencegah penipuan investasi di semester II tahun 2024.

#planetantara
OJK Segera Terbitkan Regulasi Influencer Keuangan, Selesai Semester II 2025
OJK Segera Terbitkan Regulasi Influencer Keuangan, Selesai Semester II 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyelesaikan regulasi dan pengawasan influencer keuangan pada semester II 2025 untuk melindungi konsumen dari risiko, termasuk penipuan.

#planetantara
OJK Dorong Generasi Muda Kembangkan Pasar Modal Indonesia
OJK Dorong Generasi Muda Kembangkan Pasar Modal Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan peran penting generasi muda dalam mengembangkan pasar modal Indonesia untuk stabilitas ekonomi berkelanjutan, mendorong literasi dan inklusi keuangan.

#planetantara
OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Penuhi Standar Tinggi
OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Penuhi Standar Tinggi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh pedagang kripto terdaftar telah memenuhi standar tinggi untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar, meskipun rinciannya belum dipublikasikan.

Sumber Antara
Generasi Muda Wajib Waspada: OJK Dorong Literasi Keuangan Digital
Generasi Muda Wajib Waspada: OJK Dorong Literasi Keuangan Digital

OJK gencar mengkampanyekan literasi keuangan digital untuk generasi muda agar mampu mengenali risiko investasi di era aset kripto yang fluktuatif dan marak penipuan.

konten ai
OJK Terbitkan Aturan Baru:  Lindungi Konsumen di Era Agregasi Jasa Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Baru: Lindungi Konsumen di Era Agregasi Jasa Keuangan

OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan transaksi keuangan digital.

#planetantara