Oknum Staf PN Sukabumi Diduga Cabuli Mahasiswi Magang, Terancam 4 Tahun Penjara
Seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri Sukabumi diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum staf, yang kini telah dipecat dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Polisi di Sukabumi, Jawa Barat, tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum staf Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap seorang mahasiswi. Korban, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi berinisial VM (21), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada Jumat, 28 Februari 2025. Kejadian berlangsung di ruang kesehatan PN Sukabumi pada Kamis, 20 Februari 2025, saat korban tengah magang dan pingsan di depan ruang sidang.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, korban dalam kondisi setengah sadar di ruang kesehatan dan hanya ditemani oleh terduga pelaku, ES. Dalam keadaan sepi, ES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap VM. Setelah sadar, VM menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekannya. Meskipun terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, serta korban telah memaafkannya, VM tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar. Polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, terduga pelaku, ES, telah dipecat dari PN Sukabumi dan tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Oknum Staf PN Sukabumi Diperiksa
Kepolisian Resor Sukabumi Kota saat ini tengah fokus pada pengembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ES, oknum staf PN Sukabumi. Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan keterangan dari berbagai saksi dan analisis barang bukti yang telah diamankan. Langkah ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Sukabumi untuk mendapatkan informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian akan memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses tersebut.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Terduga pelaku, ES, terancam dijerat dengan pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal empat tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses persidangan kelak. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keamanan dan perlindungan bagi para mahasiswi yang sedang menjalani masa magang. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala sesuai perkembangan kasus.
- Korban: Mahasiswi Fakultas Hukum UNP Sukabumi
- Terduga Pelaku: Oknum Staf PN Sukabumi, ES
- Kejadian: Ruang kesehatan PN Sukabumi, 20 Februari 2025
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 6a UU No. 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 290 KUHP
- Ancaman Hukuman: Maksimal 4 tahun penjara
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan para mahasiswi yang sedang menjalani magang di berbagai instansi. Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.