Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis, Pengadilan Periksa Ahli Forensik
Pengadilan Militer memeriksa ahli forensik terkait kasus oknum TNI AL yang diduga membunuh Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin terkait kasus pembunuhan Juwita (23), seorang jurnalis asal Banjarbaru. Terdakwa dalam kasus ini adalah oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, pada Senin lalu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah, didampingi dua hakim anggota. Saksi ahli yang diperiksa adalah dr. Mia Yulia Fitrianti, yang merupakan saksi kesembilan dalam kasus ini.
Majelis hakim secara intensif memeriksa dan mendalami keterangan dari dokter forensik tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa.
Pemeriksaan Saksi Ahli Forensik
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, diberi kesempatan untuk mengajukan puluhan pertanyaan kepada ahli forensik. Pertanyaan-pertanyaan ini bertujuan untuk menyamakan hasil pemeriksaan dengan bukti-bukti yang tertulis dalam dokumen.
Setelah Odmil selesai menggali keterangan, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian mendalami keterangan dari ahli forensik. Mereka fokus pada sebab-sebab meninggalnya korban berdasarkan bukti autopsi yang telah dilakukan terhadap jasad korban.
Mia Yulia Fitrianti dalam keterangannya menjelaskan bahwa ia memeriksa korban di RSUD Ulin Banjarmasin pada Minggu, 23 Maret, sekitar pukul 03.00 WITA. Jasad korban sendiri ditemukan di Banjarbaru pada Sabtu, 22 Maret, sekitar pukul 15.00 WITA. "Dapat disimpulkan, jasad korban saya terima setelah kurang lebih 14 jam meninggal dunia," ujar Mia di hadapan majelis hakim.
Tanggapan Terdakwa dan Saksi Tambahan
Setelah mendengarkan seluruh penjelasan medis dari saksi ahli forensik selama lebih dari dua jam, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran untuk memberikan tanggapan. Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah bertanya, "Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada tanggapan terhadap seluruh keterangan saksi?"
Penasihat hukum yang mewakili terdakwa Kelasi Satu Jumran menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bantahan terhadap seluruh keterangan yang telah disampaikan oleh saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin.
Selain memeriksa saksi ahli forensik, pengadilan juga memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui bahwa terdakwa meninggalkan mobil sebagai barang bukti setelah menghabisi nyawa korban.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Peristiwa pembunuhan terhadap jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasadnya ditemukan oleh warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya, muncul dugaan bahwa Juwita menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Selain itu, terdapat sejumlah luka lebam di bagian leher korban. Kerabat korban juga menyebutkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Juwita (23) adalah seorang jurnalis yang bekerja di media daring lokal di Banjarbaru. Ia juga telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Sidang pemeriksaan saksi ahli ini menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Keterangan dari ahli forensik diharapkan dapat memberikan titik terang dan membantu proses hukum selanjutnya.