Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Muda di Banjarbaru: Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Berencana
Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru mengungkap pembunuhan berencana yang dilakukan oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dengan tenang dan persiapan matang.

Banjarbaru, 05 April 2025 (ANTARA) - Seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), ditemukan tewas pada 22 Maret 2025. Kematian tersebut awalnya diduga kecelakaan tunggal. Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: Juwita dibunuh oleh Kelasi Satu Jumran, seorang oknum TNI AL. Rekonstruksi kasus yang melibatkan 33 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu lalu, mengungkap detail mengerikan peristiwa tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, mengungkapkan bahwa rekonstruksi menunjukkan Jumran membunuh Juwita dengan tenang dan persiapan yang matang. "Peristiwa pembunuhan tergambar cukup jelas dalam adegan yang dilakukan tersangka. Reka ulang adegan pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka bagaimana melakukan pembunuhan," ujar Dedi. Proses pembunuhan, menurut keterangan saksi dan rekonstruksi, terjadi di dalam mobil korban.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Bukti-bukti yang ditemukan, termasuk pencucian sepeda motor korban sebelum ditinggalkan di TKP, menunjukkan perencanaan yang rapi dan terstruktur. Kejadian ini bukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan yang direncanakan dengan cermat dan hati-hati oleh pelaku.
Rekonstruksi Ungkap Detail Pembunuhan Berencana
Rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin melibatkan 10 orang saksi dan satu saksi kunci yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP. Selama lebih dari satu jam, seluruh rangkaian kejadian, mulai dari pertemuan antara korban dan pelaku hingga pembuangan jasad korban, diperagakan kembali. "Rekonstruksi hari ini menunjukkan bagaimana tersangka membunuh korban dengan tenang dan persiapan yang matang mulai dari pertemuan hingga meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban," jelas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa rekonstruksi menunjukkan adanya jeda waktu yang signifikan antara setiap tahapan pembunuhan, yang berbeda dengan pembunuhan spontan. Hal ini semakin memperkuat indikasi pembunuhan berencana. Semua tindakan, dari pertemuan hingga pembuangan jasad, tampak terencana dengan baik. Bahkan, sepeda motor korban dicuci sebelum ditinggalkan di TKP.
"Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan. Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang," tegas Dedi. Proses penyidikan masih berlangsung untuk memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Korban Seorang Jurnalis Muda Berprestasi
Juwita, korban dalam kasus ini, merupakan seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan jurnalis, dan masyarakat luas. Kematian Juwita yang tragis ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Awalnya, penemuan jasad Juwita di tepi jalan menimbulkan dugaan kecelakaan tunggal. Namun, warga yang menemukan jasad korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel korban semakin menguatkan kecurigaan adanya tindak kejahatan. Kini, rekonstruksi telah mengungkap kebenaran yang mengerikan di balik kematian Juwita.
Penerangan Lanal Banjarmasin menyatakan bahwa setelah proses penyidikan selesai, tersangka Jumran dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk diadili secara terbuka. Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah ditahan di Denpomal Banjarmasin selama 20 hari sejak 28 Maret 2025.
Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan jurnalis di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku.