Sidang Perdana Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Muda di Banjarbaru
Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru dengan dakwaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Banjarbaru, 5 Mei 2025 - Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran, telah menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin pada Senin, 5 Mei 2025, ini menandai langkah awal pengungkapan kasus kematian tragis Juwita (23), seorang jurnalis daring yang ditemukan meninggal dunia pada 22 Maret 2025. Kasus ini mengungkap pertanyaan besar: siapa pelaku, bagaimana pembunuhan terjadi, dan mengapa Juwita menjadi korban?
Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK Arie F tersebut, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, membacakan surat dakwaan yang menjerat Jumran dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP," tegas Letkol Sunandi. Sidang ini menjadi sorotan publik, khususnya mengingat korban merupakan seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya guna menyampaikan eksepsi. Jumran menyatakan mengerti isi dakwaan. Pihak penasihat hukum terdakwa, setelah berkoordinasi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Proses persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap seluruh fakta dan kronologi kejadian.
Sidang Lanjutan dan Pemeriksaan Saksi
Sebanyak 11 saksi dihadirkan oleh Odmil Banjarmasin untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa secara intensif memeriksa dan mendalami keterangan para saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Juwita. Proses ini diharapkan dapat mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut dan memastikan keadilan ditegakkan.
Keterangan saksi-saksi akan menjadi kunci penting dalam mengungkap kebenaran. Bukti-bukti yang dikumpulkan dan keterangan saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai kejadian pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, tempat Juwita ditemukan meninggal.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan dijatuhkan. Publik menantikan hasil persidangan ini untuk memastikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Profil Korban dan Kronologi Penemuan Jenazah
Korban, Juwita (23), merupakan seorang jurnalis daring lokal di Banjarbaru yang telah memiliki sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dengan kualifikasi wartawan muda. Ia dikenal sebagai jurnalis yang berdedikasi dan aktif dalam meliput berbagai peristiwa di daerahnya.
Jenazah Juwita ditemukan pada pukul 15.00 WITA, Sabtu, 22 Maret 2025, di tepi Jalan Trans Gunung Kupang. Awalnya, dugaan sementara mengarah pada kecelakaan tunggal, mengingat ditemukannya sepeda motor korban di dekat jenazah. Namun, kejanggalan mulai muncul ketika warga yang menemukan jenazah tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel korban semakin memperkuat dugaan tindak pidana.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat sipil. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya.
Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting dalam kasus ini, untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Semoga persidangan ini dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan yang setimpal bagi korban.