LPSK Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Juwita di Kalsel
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada keluarga dan saksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oknum TNI AL.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dilanda duka menyusul tewasnya jurnalis muda, Juwita (23), pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Gunung Kupang. Diduga kuat, ia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang oknum TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran. Kasus ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah penting untuk melindungi keluarga korban dan saksi kunci.
Langkah cepat LPSK ini dipicu oleh proses hukum yang berjalan dengan sangat cepat di Pengadilan Militer. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa percepatan ini berdampak pada keterbatasan waktu untuk mempersiapkan para saksi secara menyeluruh. Perlindungan darurat diberikan kepada enam pemohon, terdiri dari tiga anggota keluarga Juwita dan tiga saksi kunci yang memberikan kesaksian pada persidangan 4-6 Mei 2025.
Keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan darurat ini didasari oleh beberapa faktor krusial. Selain percepatan proses hukum, masih banyak informasi penting yang belum terungkap sepenuhnya dan belum dimasukkan ke dalam berkas perkara. Status pelaku sebagai anggota TNI AL aktif juga menjadi pertimbangan, karena penanganan perkara berada di bawah yurisdiksi peradilan militer, yang secara otomatis membatasi ruang gerak LPSK dalam memberikan masukan.
Perlindungan LPSK dan Tantangannya
Sri Suparyati menekankan bahwa kehadiran LPSK bertujuan untuk memastikan para saksi dapat memberikan kesaksian dengan aman dan tanpa tekanan. Hal ini penting agar keadilan dapat ditegakkan dan terang benderang. Meskipun kendala teknis dalam pendampingan relatif minim, proses persidangan yang cepat menimbulkan kekhawatiran bahwa beberapa aspek penting belum tertuang secara lengkap dalam proses hukum.
LPSK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak para saksi dan keluarga korban terpenuhi. Ini termasuk upaya pengajuan restitusi atas kehilangan nyawa Juwita secara paksa. Kerja sama yang erat antara LPSK, aparat penegak hukum, advokat, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat dianggap krusial untuk memastikan perlindungan berjalan secara optimal. "Sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan para pendamping dari unsur advokat, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat menjadi kunci dalam memastikan perlindungan berjalan secara optimal," tegas Suparyati.
Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita telah digelar pada Senin, 5 Mei 2025, dengan terdakwa Kelasi Satu Jumran dihadirkan. LPSK berharap proses persidangan dapat berjalan adil dan transparan, serta mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kematian tragis jurnalis muda tersebut.
Aspek Penting yang Perlu Diperhatikan
Beberapa poin penting perlu diperhatikan dalam kasus ini. Pertama, percepatan proses hukum, meskipun positif dalam artian cepatnya penanganan kasus, juga berpotensi mengorbankan aspek penting dalam pengumpulan bukti dan kesaksian. Kedua, status terdakwa sebagai anggota TNI AL aktif memberikan dinamika tersendiri dalam proses hukum. Ketiga, peran LPSK sebagai lembaga pelindung saksi dan korban sangat krusial dalam memastikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya.
Kehadiran LPSK diharapkan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bagi keluarga korban dan saksi dalam memberikan kesaksian. Perlindungan yang diberikan bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup aspek psikologis dan prosedural. LPSK berharap dapat berkontribusi dalam mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Mereka juga berharap agar LPSK dapat terus memberikan perlindungan dan dukungan selama proses hukum berlangsung.